Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dibawah pimpinan Bupati Amirudin Tamoreka terhadap pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup tinggi. Terbukti tahun 2025 mendatang, Pemda melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kembali menggelontorkan anggaran APBD untuk program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Program te tersebut untuk jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian kepada para pekerja yang masuk kategori Masy Rentan ( petani , nelayan ) , penyuluh Agama , ojek dan lain sebagainya non ASN.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan tahun anggaran 2024 dan rencana kerja tahun 2025 di Hotel Santika Luwuk pada Senin, (16/12). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ernaini Musatatim, dalam sambutannya yang disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Ardi Arifin, menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memberi dukungan penuh pada Dinas tempatnya bekerja itu.
Bukti dukungan Pemda Banggai itu menurut Ardi Arifin, diwujudkan dengan diraihnya penghargaan Pelaksanaan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PARITRANA AWARD). “Sebagai bentuk keberhasilan kerja dan dukungan Pemda, Bapak Bupati telah menerima penghargaan PARITRANA AWARD tahun 2024 sebagai peringkat III terbaik,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Ardi juga terus berharap agar semua stakeholder dapat memberikan dukungan penuh, guna meningkatkan prestasi dan capaian kerja di tahun-tahun yang kan datang. “Semoga kedepannya Kabupaten Banggai bisa meraih peringkat yang lebih baik lagi. Oleh karena itu, dukungan dari semua stakeholder terutama dari Bapak Bupati, sangat diharapkan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, dalam sambutan tertulis yang disampaikan melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan infrastruktur, Amin Djumail, juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih buat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banggai, yang pada tahun 2024 ini telah melaksanakan Instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial. “Momen rapat saat ini, diharapkan dapat menjadi acuan untuk evaluasi dan perbaikan dimasa mendatang, mengingat anggaran untuk program ini Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bertekad untuk mendukung sepenuhnya sesuai dengan Visi Kabupaten Banggai yang sedang dilaksanakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Amin Djumail, yang mewakili Bupati Banggai juga berharap adanya peningkatan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para pekerja rentan agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. “Mudah-mudahan kedepannya, jumlah kepesertaan program ini dapat mengalami peningkatan sehingga potensi yang ada, seperti pekerja rentan, pemerintah desa dan pekerja keagamaan mendapatkan jaminan keseatan yang memadai,” Tutupnya.
Sementara itu, diskusi yang berkembang selama Rapat koordinasi dan evaluasi ini, ditemukan sejumlah masalah seperti, adanya data yang tidak dilengkapi dengan NIK, pemasukan data dari Instansi yang tidak secara kolektif, belum adanya kartu peserta dan sosialisasi bagi penerima manfaat. Menyikapi sejumlah permasalahan ini, peserta rapat yang terdiri dari sejumlah Instansi Pemerintahan dan pihak Cabang BPJS Kabupaten Banggai menyepakati beberapa hal yang dapat menjadi solusi, mulai dari penyajian data yang harus komprehensif hingga pengalihan keanggotaan bagi ASN dan pegawai PPPK kepada pekerja lain. “Jumlah Honorer Non ASN yang ada, jika sudah terangkat menjadi PPPK, harus segera diganti atau dialihkan kepada peserta lainnya,” usul Sekdis Nakertrans Banggai, Welly Ismail.
Disisi lain, Kepala cabang BPJSTK Banggai, Muh. Asrul Arif dalam paparannya mengungkapkan bahwa harus mencapai 70-80 % angkatan kerja yan terlindungi untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ). “Untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Pemerintah Daerah haruslah sudah mencapai sekitar 70-80 % angkatan kerja yang terlindungi,” paparnya.
Sedangkan Untuk potensi yang ada di Kabupaten Banggai, menurut Asrul Arif, masih cukup banyak. “Di Kabupaten Banggai masih cukup banyak selain Honorer Non ASN yang ada, utamanya pekerja rentan seperti petani dan nelayan,” katanya.
Berdasarkan data yang dipaparkannya (Muh. Asrul Arif-red) Untuk klaim yang telah terealisasi sampai tahun 2024, bagi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) telah mencapai Rp. 1, 478 M.
Khusus untuk Klaim JKM Non ASN & Pekerja Rentan sebagai penerima manfaat sebanyak 27 Orang dengan jumlah sebesar Rp 1.134.000.000. Klaim JKK Non ASN & Pekerja Rentan penerima manfaat sebanyak 5 Orang ,sebesar Rp 344.736.690 .
“Untuk tahun 2025 mendapatkan data yang riil, BPJSTK siap memfasilitasi untuk rapat penentuan jumlah peserta yang ada,” Tutupnya. (Ris/Asw)
