Pemerintah Kabupaten Banggai memproyeksikan belanja daerah pada tahun 2026 mencapai Rp 3.518.557.580.220 atau sekitar Rp 3,5 triliun sebelum penyesuaian. proyeksi yang dimaksudkan disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Damri Dayanun, dalam Forum Perangkat Daerah yang digelar Senin, (17/3/2025).
“Proyeksi ini didasarkan pada rata-rata pertumbuhan belanja daerah selama enam tahun terakhir sebesar 8,05 persen,” ungkap Damri. Ia menambahkan, proyeksi ini juga mempertimbangkan perkiraan pendapatan tahun 2026, yang diprediksi mencapai Rp 2.9 Trilun setelah penyesuaian.
Dalam proyeksi setelah penyesuaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai belum memasukkan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur, yang tetap menjadi hak daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
“DBH kurang salur akan tetap diterima oleh Pemerintah Kabupaten Banggai berdasarkan kebijakan Treasury Deposit Facility (TDF) yang disalurkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan kebutuhan fiskal daerah,” jelas Damri. Alokasi belanja daerah tahun 2026 akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang terbit setiap tahun.
“Anggaran belanja akan disesuaikan dengan target pendapatan daerah dan pembiayaan daerah tahun 2026, termasuk perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025.”SiLPA ini akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah pada BUMD,”tutup Damri. (asw)

Komentar