Anggota Komisi II DPRD Banggai membeberkan sejumlah dampak kerusakan lingkungan akibat dampak dari aktifitas pertambangan Nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang menghadirkan pihak terkait perusahaan di ruang rapat komisi DPRD Banggai, pada Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya anggota Komisi II telah melakukan sidak atau peninjauan secara langsung di lokasi aktifitas pertambangan tersebut, pada Rabu (23/7/2025). Beberapa temuan dilapangan di antaranya terdapat titik atau lokasi yang dinilai terdampak kerusakan lingkungan.
Wanto sapaan Ketua Komisi II yang juga Sekretaris DPD Golkar Banggai ini kemudian membeberkan sejumlah hasil sidak dengan menampilkan bukti dokumentasi atau publikasi yang disaksikan secara bersama oleh pihak perusahaan serta OPD terkait.

Dalam kesempatan itu, Wanto juga menyoroti tentang kerusakan lahan mangrove, bahkan kondisi alam (Gunung, red) yang tampak kian gundul secara meluas hingga kondisi akses jalan raya yang mengalami kerusakan akibat lumpur dari debu sisa overburden (OB) dan alat berat.
Sementara itu pihak perusahaan juga diharapkan dapat menjalankan aktifitas yang selaras dengan kaidah ramah lingkungan. Bila hal tersebut tak dijalankan dengar benar, Wanto mengultimatum maka sewaktu-waktu dapat diberhentikan.
Dalam RDP bersama Komisi II DPRD Banggai para pihak perusahaan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai penyelesaian sejumlah permasalah yang menjadi tuntutan warga setempat. Dari hasil rangkaian proses RDP, dirumuskan enam poin rekomendasi yang disepakati secara bersama.
Adapun enam poin rekomendasi tersebut yakni, pertama, meminta Pemkab Banggai melalui instansi teknis melakukan pengawasan terhadap penambangan nikel dari perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan.
Selanjutnya, meminta kepada perusahaan untuk menjauhkan stockpile dari jalan umum dan memperbaiki jalan lintasan kewenangan Pemda Banggai sesuai tonase mobil melintas.
Ketiga, perusahaan wajib melakukan ganti rugi lahan warga yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan kaidah-kaidah pertambangan nikel yang ramah lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Kelima, terkait tiga poin di atas, terhadap perusahaan yang tidak taat maka Pemkab Banggai dapat merekomendasikan untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, melakukan pemanfaatan CSR perusahaan untuk kepentingan infrastruktur sebesar-besarnya dan pemberdayaan masyarakat demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Banggai.
Sebagai informasi, RDP tersebut dihadiri oleh masing-masing perwakilan enam perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Siuna, yakni PT Penta Dharma Karsa, Prima Dharma Karsa, Prima Bangun Persada Nusantara, Integra Mining Nusantara Indonesia, Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama. (dat/war)

Komentar