Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai menargetkan pendapatan dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman mencapai Rp13,7 miliar pada tahun 2025. Hingga Selasa (19/8), realisasi pendapatan dari sektor ini telah mencapai Rp7.156.944.778, atau sekitar 52,17 persen dari target.
Kepala Bapenda Banggai, Irpan Poma, menyatakan optimistis bahwa sisa target sebesar Rp6.561.529.839 dapat terpenuhi hingga akhir tahun. “PBJT makanan dan minuman adalah sumber pemasukan wajib bagi setiap daerah. Kami yakin target ini akan tercapai,” kata Irpan.
Irpan menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan pada tempat usaha yang menyediakan fasilitas untuk makan di tempat, seperti kursi dan meja. Ia menambahkan, Bapenda memberikan keringanan dengan tidak langsung mengenakan pajak sejak awal usaha dibuka. “Pajak akan dipungut setelah enam bulan usaha berjalan. Ini adalah bentuk kelonggaran dari kami,” jelasnya.
Beberapa contoh tempat usaha yang dikenakan PBJT, menurut Irpan, adalah warung di kawasan UMKM Teluk Lalong, restoran, dan rumah makan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan pembangunan daerah.
“Pajak sangat penting bagi pertumbuhan daerah. Mari kita menjadi warga yang taat pajak demi kemajuan dan pembangunan daerah kita,” pungkas Irpan. (Asw)

Komentar