Kebijakan pemerintah pusat memangkas alokasi transfer keuangan daerah (TKD) memantik perhatian kalangan akademisi. Pemotongan yang mencapai ratusan triliun rupiah itu dinilai berimplikasi langsung pada jalannya pembangunan, terutama proyek fisik yang dibiayai dari dana transfer.
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Tompotika Luwuk, Suwardi Zakaria, SE., M.Si., menegaskan, dana transfer selama ini menjadi tumpuan utama pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan. Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur dasar banyak bergantung pada dana ini.

“Efek dari pengurangan dana transfer pusat jelas akan membuat daerah menyesuaikan pengeluaran berdasarkan skala prioritas. Proyek fisik bisa saja ditunda atau bahkan dibatalkan,” ujar Suwardi saat ditemui di Luwuk, Selasa (19/8/2025).
Dana transfer yang dimaksud mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Dana Desa. Menurut Suwardi, seluruh komponen itu sejatinya dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah agar lebih mampu melayani kebutuhan masyarakat.
Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai diproyeksikan lebih dari Rp 5 triliun, Suwardi menilai pengurangan dana transfer tetap menyisakan persoalan. Anggaran pembangunan akan terpangkas, sehingga pemerintah daerah dipaksa mengatur ulang program agar tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menduga, di balik kebijakan ini terdapat dorongan pemerintah pusat agar daerah lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi PAD. Namun, Suwardi mengingatkan, konsekuensi yang mungkin muncul adalah meningkatnya pungutan pajak dan retribusi di tingkat lokal. “Kebijakan ini bisa saja mendorong daerah untuk menaikkan pajak. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, sudah terlihat dari keluhan pengusaha rumah makan serta pelaku UMKM atas penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Meski menambah beban, pajak ini tetap menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menetapkan alokasi transfer keuangan daerah sebesar Rp 650 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan alokasi pada APBN 2025 yang mencapai Rp 919 triliun. Artinya, terjadi penurunan hingga Rp 269 triliun.
Dalam RAPBN 2026, TKD sebesar Rp 650 triliun itu terdiri atas DBH Rp 45,1 triliun, DAU Rp 373,8 triliun, DAK Rp 155,5 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp 13,1 triliun, Dana Keistimewaan Yogyakarta Rp 500 miliar, Dana Desa Rp 60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp 1,8 triliun. Angka tersebut, menurut para pengamat, akan memengaruhi skala pembangunan di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Banggai.(tim)

Komentar