Kadis Kehutanan: Penindakan PETI Akan Terus Berlanjut

triLO.id -

PALU, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu bersama personel Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah menahan empat orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan dua unit alat berat ekskavator merek SANY berwarna kuning yang beroperasi tanpa izin di lokasi penambangan emas ilegal (PETI). Dua orang berinisial RUN (45) asal Kabupaten Gorontalo dan AJ (37) asal Kota Manado langsung diamankan ke Kantor Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu. Gelar perkara telah dilaksanakan dan status keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Muhammad Neng, ST., MM., mengapresiasi kerja tim Polhut dan GAKKUMHUT Sulawesi. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat serta menegaskan bahwa operasi dan patroli penindakan PETI di kawasan hutan akan terus digencarkan. Ia juga berharap penyidik dapat mengembangkan kasus ini ke pelaku lain yang terlibat, tidak hanya dua tersangka yang sudah diamankan.

Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. “Tindakan ini merupakan komitmen kami menindak tegas praktik ilegal di kawasan hutan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa setiap aktivitas pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi dan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023. Mereka juga dikenakan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi mengajak masyarakat terus menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan indikasi pelanggaran kehutanan di wilayahnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi kawasan hutan bagi generasi mendatang.(*)

Komentar