Sengketa hukum antara mantan anggota PPK Batui, Sugianto M. Adjajar, dan KPU Kabupaten Banggai memasuki fase baru. Pengadilan Negeri (PN) Luwuk memutuskan gugatan perdata sederhana yang diajukan Sugianto tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk, yang dibacakan pada Selasa, 18 November 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp413.000.
Putusan NO menandakan perkara tidak diperiksa lebih jauh karena terdapat kekurangan pada aspek formil. Dengan demikian, penggugat masih memiliki ruang untuk mengajukan gugatan ulang setelah memperbaiki kekurangan tersebut.
Komisioner KPU Banggai, Mahmud, membenarkan kabar kemenangan tersebut. Ia menyebut putusan itu sebagai bentuk kepastian hukum bagi lembaganya.
“Alhamdulillah, KPU menang atas gugatan sederhana yang diajukan saudara Sugianto. Kami telah menjalankan seluruh putusan PTUN Palu, termasuk menerima sanksi peringatan dari DKPP. Namun rupanya beliau memilih menempuh gugatan lain di PN Luwuk,” ujar Mahmud.
Ia menegaskan KPU Banggai siap menghadapi langkah hukum apa pun yang mungkin ditempuh Sugianto ke depan.
Di sisi lain, Sugianto M. Adjajar—akrab disapa Gogo—mengaku masih mempelajari amar putusan tersebut bersama kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa putusan NO berbeda dari gugatan yang ditolak.
“Putusan NO berarti gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil, dan boleh diajukan kembali. Berbeda dengan gugatan ditolak yang berarti tidak dapat diajukan lagi,” jelasnya.
Gogo menegaskan akan mengajukan gugatan ulang setelah mengkaji putusan PN Luwuk secara lebih mendalam.
Sengketa ini berawal dari keputusan KPU Banggai yang memberhentikan Sugianto dari posisi anggota PPK Batui. Ia menilai pemberhentian itu tidak sah dan tidak mengikuti prosedur. Gugatan sebelumnya di PTUN Palu dimenangkan Sugianto, di mana majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administratif.
Setelah menang di PTUN, Gogo melanjutkan upaya hukum melalui gugatan perdata di PN Luwuk—yang kini dinyatakan NO oleh pengadilan.(*/AP)

Komentar