Dua karyawan Supermarket All Swalayan Kabupaten Banggai yang menjadi korban dugaan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pada Jumat (5/12/2025) dipastikan segera menerima santunan dari BPJS. Salah satu korban yang meninggal dunia berhak menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala BPJS Banggai, Muhammad Asrul Arif, yang menyatakan bahwa almarhumah adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhak menerima manfaat JKM.

Mengingat korban yang meninggal dunia belum menikah, ahli warisnya jatuh kepada orang tua korban. Asrul menyebutkan bahwa mereka masih menunggu kelengkapan dokumen berupa rekening bank dari orang tua korban dan akta kematian.
“Kalau berkas itu lengkap, Insya Allah paling lama tiga hari segera dicairkan hak manfaat karyawan All Swalayan yang meninggal dunia dengan nominal Rp42 juta,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Welly Ismail, pada Senin (8/12/2025). Welly menjamin bahwa korban meninggal dunia akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara korban luka yang masih dirawat di rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Jaminan kematian itu kurang lebih sebesar Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris korban,” ujar Welly saat menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi data dan administrasi pertanggungjawaban untuk proses pencairan.
Pada kesempatan tersebut, Sekdis Nakertrans Welly juga menyampaikan belasungkawa dan mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Banggai untuk mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, mengingat manfaat besar yang dapat diterima. Manfaat tambahan lain bagi peserta terdaftar selama 3 tahun adalah beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak.(*/Asw)

Komentar