54 Ribu Kendaraan Bandel Pajak

Ribuan Unit Tak Lagi Terlacak

triLO.id -

Persoalan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Banggai kian mengkhawatirkan. Data tahun 2025 mencatat sekitar 54.000 kendaraan masih menunggak pajak, sementara sebagian besar di antaranya tak lagi terlacak keberadaannya karena telah berpindah tangan, rusak, atau keluar daerah tanpa proses administrasi yang jelas.

Kepala UPT Samsat Luwuk, Wahyudin R. Lasimpala, mengakui bahwa tingginya angka tunggakan kini menjadi tantangan terbesar lembaganya.
“Banyak kendaraan sudah dijual atau dibawa ke daerah lain, sehingga sangat sulit ditelusuri. Ini yang membuat tunggakan pajak terus membengkak,” ujar Wahyudin, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, meskipun tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak mengalami peningkatan, persoalan kendaraan lama yang menunggak justru menumpuk dan menciptakan beban struktural dalam pendataan dan optimalisasi penerimaan daerah.

Ancaman bagi Pendapatan Daerah
Tunggakan pajak tersebut berimplikasi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai. Pada 2025, Banggai menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp17,2 miliar, dengan skema bagi hasil 66 persen untuk kabupaten.
“Kalau tunggakan bisa ditekan, kontribusi terhadap pembangunan akan jauh lebih besar,” tegas Wahyudin.
Ia menambahkan, kendaraan roda dua mendominasi daftar penunggak, seiring tingginya jumlah sepeda motor di hampir setiap rumah tangga.
Operasi Lapangan dan Penertiban
Untuk mengejar potensi pajak yang hilang, Samsat Luwuk mengintensifkan operasi lapangan melalui program jemput bola. Petugas menyisir pasar, perkantoran, dan titik-titik parkir padat kendaraan, memeriksa langsung kelengkapan pajak.
“Kendaraan yang menunggak kami tandai dan pemiliknya kami hubungi. Ini langkah konkret agar tunggakan tidak terus dibiarkan,” katanya.

Selain itu, layanan Samsat Keliling dijalankan rutin di wilayah kota hampir setiap pekan, serta beberapa kali dalam setahun di daerah luar kota bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan aparat setempat.
Isu, Pemutihan, dan Kesadaran Publik
Wahyudin mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat masih mudah terpengaruh isu negatif seputar pajak, meski manfaat pajak nyata terlihat dalam pembangunan pasar, jalan, dan fasilitas publik lainnya.
Terkait kebijakan pemutihan, hingga awal 2026 belum ada program baru. Tahun lalu, pemutihan dilaksanakan dua kali, yakni April–Mei dan November melalui program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Seruan Kepatuhan
Di akhir wawancara, Wahyudin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajiban pajak. Ia menegaskan bahwa sejak 2023, biaya balik nama kendaraan di Sulawesi Tengah telah dihapuskan, sehingga tidak ada lagi alasan administratif untuk menunda kepatuhan.
“Pembangunan daerah sangat bergantung pada pajak. Menunggak berarti menghambat kemajuan Banggai sendiri,” pungkasnya. (*)

Komentar