Rencana pengoperasian kembali tambang emas di Dusun Mumpe, Desa Dodabunta, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, memicu penolakan tegas dari masyarakat adat setempat dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Luwuk.
Tambang emas di wilayah ini bukan cerita baru. Belasan tahun lalu, aktivitas pertambangan pernah berlangsung dan berakhir kelam. Konflik horizontal pecah, korban jiwa berjatuhan, dan meninggalkan trauma mendalam bagi warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Mumpe. Kini, luka lama itu berpotensi menganga kembali seiring mencuatnya rencana pembukaan tambang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua GMKI Cabang Luwuk, Guan Mega Sigar, menegaskan penolakan total terhadap rencana tersebut. Menurutnya, negara tidak boleh mengulang kegagalan yang sama dengan mempertaruhkan keselamatan warga demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
“Tambang ini memiliki rekam jejak berdarah. Jika pemerintah tetap memaksakan, itu sama saja melegitimasi konflik dan penderitaan masyarakat adat. Ini bukan pembangunan, melainkan pengabaian kemanusiaan,” tegas Guan.
GMKI menilai kehadiran investor di wilayah Mumpe—yang diduga difasilitasi pihak-pihak di luar desa—sebagai bentuk perampasan ruang hidup masyarakat adat secara sistematis. Skema IPR, kata Guan, tidak boleh dijadikan tameng hukum untuk mengabaikan hak ulayat dan keselamatan sosial warga.
Ia menekankan bahwa arah pembangunan di Simpang Raya semestinya berorientasi pada penguatan ekonomi berbasis lingkungan dan kearifan lokal, bukan eksploitasi tambang yang berulang kali memicu konflik.
“Jika pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, hentikan wacana tambang. Kembangkan ekonomi warga melalui pertanian berkelanjutan, perlindungan wilayah adat, dan pemulihan trauma sosial. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama, bukan investasi,” tandasnya.
Sikap serupa disuarakan warga Dusun Mumpe. Mereka menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan di tanah ulayat mereka, menegaskan bahwa wilayah tersebut adalah ruang hidup, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Hingga kini, pemerintah daerah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kepastian rencana tambang emas tersebut. Masyarakat dan GMKI Cabang Luwuk mendesak pemerintah bersikap transparan serta menghentikan seluruh proses perizinan sebelum potensi konflik kembali meletus. (*)

Komentar