Dugaan praktik penyaluran ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Banggai. Aparat penegak hukum (APH) didesak segera bertindak menyusul temuan aktivitas pengisian puluhan jeriken di SPBU Kilometer 2, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk.
Temuan itu mengemuka setelah beredarnya video berdurasi 51 detik di grup WhatsApp Satgas Pemda, Rabu (10/2). Rekaman tersebut memperlihatkan pengisian solar ke dalam puluhan jeriken yang dimuat ke mobil L-300, diduga tidak sesuai prosedur distribusi BBM bersubsidi. Saat hendak dimintai keterangan oleh petugas di lokasi, pengemudi kendaraan dilaporkan langsung meninggalkan tempat kejadian.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai, Natalia Pato Kembali melalui Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banggai periode 2025–2030, Cian Lin, mengatakan temuan lapangan telah dilaporkan kepada pihak Pertamina melalui grup Satgas. Namun, hingga kini belum diperoleh informasi lanjutan mengenai progres penanganannya.
“Kami telah menyampaikan laporan tersebut dan pihak Pertamina menyatakan akan menindaklanjuti. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganannya,” ujar Cian Lin, Senin (22/2/2026).
Cian Lin yang juga menjabat Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Standarisasi, serta Tertib Ukur Disadagrin Banggai menegaskan, kewenangan Dinas Perdagangan dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor perdagangan masih terbatas karena belum didukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG).
“Penanganan secara hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dinas Perdagangan memiliki keterbatasan dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Terpisah, Kabag SDA Setda Banggai, Sunarto Lasitata, menyebut penelusuran terhadap dugaan pelanggaran dimungkinkan sepanjang bukti rekaman cukup jelas. Sistem digitalisasi distribusi BBM dinilai mampu melacak identitas pengguna hingga volume transaksi.
“Identitas pemilik barcode serta jumlah liter pengisian dapat ditelusuri. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif seperti pembekuan barcode pengisian dapat diberlakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran di tingkat operator SPBU, kewenangan pemberian sanksi terhadap pengelola berada pada Pertamina Patra Niaga.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena diduga terjadi saat tim pengawasan tidak berada di lokasi. Dalam narasi video yang beredar disebutkan, aktivitas pengisian jeriken tidak tampak saat penertiban dilakukan, namun kembali berlangsung ketika pengawasan melonggar. (AP)

Komentar