Dinas KUMKM Rakor bersama Kemenag dan Lintas OPD

Fasilitasi Sertifikat Halal 300 Pelaku Usaha

triLO.id -

Dinas Koperasi dan UMKM (KUMKM) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Koordinasi bersama perwakilan Kantor Kementerian Agama Wilayah Kabupaten Banggai dan sejumlah OPD, diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), dan Dinas Pariwisata, Kamis (30/1/2025) bertempat di Kantor Dinas KUMKM, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Luwuk.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Dinas KUMKM, Helena Padeatu tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan fasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi ratusan pelaku usaha di daerah.
Dalam penjelasannya, Helena menegaskan untuk tahun 2025, Dinas KUMKM menargetkan kurang lebih sebanyak 300 pelaku UMKM meliputi produk makanan dan minuman.
“Peningkatan sertifikasi halal pelaku usaha merupakan target pemerintah pusat, dan singkron dengan visi misi Bupati Banggai, bapak Amirudin yang menitikberatkan digitalisasi koperasi dan peningkatan produk dan SDM pelaku UMKM juga termasuk dalam kebijakan memfasilitasi sertifikat halal,” terangnya.

Helena melanjutkan, dalam pengurusan sertifikasi halal nantinya ada sejumlah syarat dan ketentuan, dan Pemkab Banggai Tahun 2025 melalui APBD akan memfasilitasi biaya proses sertifikasi halal bagi 100 pelaku UMKM binaan.
Senada, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banggai Drs. H. Suardi Kandjai.,M.Pd mengungkapkan, Kemenag selain bertugas memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat yang mengelola produk makanan dan minuman, juga menargetkan produk makanan dan minuman yang disajikan telah tersertifikasi halal.

“Tentunya ini tugas kita bersama untuk menuntaskan target tersebut karena ini merupakan program pemerintah, saya berharap media dapat membantu menginformasikan sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya sertifikasi halal,” tandasnya.

Suardi menjelaskan, dalam proses sertifikasi halal terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi melalui aplikasi, dan banyak pelaku UMKM mengalami kesulitan memenuhinya.
Suardi mengingatkan, jika perusahan atau pelaku UMKM yang mengindahkan atau tidak mau mengurus sertifikasi halal produk makanan dan minuman bisa dikenakan sangsi.
“Ada regulasi yang mengatur hal itu, nantinya akan ada satgas yang akan melaksanakan fungsinya untuk menertibkan itu,” tutupnya.
Kegiatan rapat koordinasi sertifikasi halal juga turut dihadiri para pendamping PPH dari Kemenag dan Dinas KUMKM. (*/ASW)

Komentar