Akademisi Sarankan Rotasi Jabatan Berprinsip “Direct Man dan Direct Place”

triLO.id -

LUWUK – Akademisi daerah Kabupaten Banggai, DR. Hamdin Husdin M.Si yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Tompotika Luwuk turut memberikan masukan atas rencana rotasi jabatan Eselon 2 dan 3 yang akan segera dilaksanakan Pemkab Banggai.
Ditemui pada Senin (3/2/2025) di ruangan kantor WR 1 Untika, Kelurahan Karaton, Hamdin Husdin memberikan saran agar rotasi jabatan berlandaskan prinsip “Direct Man dan Direct Place”.

“Setiap pemimpin daerah yang baru dilantik lumrah akan melihat orang-orang royal dalam pemerintahan. Dan walaupun efek dari rotasi jabatan berangkat dari azas tersebut tentunya pemimpin dapat berlandaskan profesionalisme bukan hanya “suka (like) dan tidak suka (dislike) semata,” bebernya.
Ia menjelaskan, dalam konteks rotasi jabatan pemerintahan, “direct man” dan “direct place” merujuk pada penempatan individu-individu dalam posisi yang sesuai dengan keahlian dan kemampuan mereka, serta penempatan mereka di lokasi yang strategis untuk mendukung kinerja pemerintahan.
Lanjut, konsep “direct man” berarti menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat berdasarkan keahlian, kompetensi, dan pengalaman mereka.

“Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pejabat memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif,” imbuhnya.
Sedangkan konsep “direct place” berarti menempatkan pejabat di lokasi yang strategis dan relevan dengan tugas dan fungsi mereka.

“Penempatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat dapat bekerja secara efisien dan mendukung tujuan dan misi pemerintahan secara keseluruhan,” tandas akademisi yang berpengalaman sebagai panitia seleksi (pansel) ini.
Hamdin merunutkan, rotasi jabatan dengan prinsip “direct man” dan “direct place” dapat membantu meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pemerintahan dengan memaksimalkan potensi individu dan memastikan bahwa mereka berada di tempat yang paling sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.

“Tentunya ada mekanisme tahapan sebelumnya yang dilakukan seperti tim jobfit atau pansel jika lelang jabatan, sehingganya kami sebagai akademisi berharap agar penentuan jabatan tepat sasaran dan pertimbangan rasional,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Hamdin Husdin menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan domain Bupati Amirudin untuk menentukan siapa yang akan menempati jabatan tertentu.

“Kedepannya siapapun yang ditunjuk Bupati Banggai sebagai kadis, kabag haruslah berdasarkan kemampuan bidang keilmuannya, sebagai bentuk profesionalisme kepemimpinan,” tutupnya. (*/ASW)

Komentar