Bupati Banggai Tunjuk Pejabat Baru di PDAM, Direksi Lama Diberhentikan Sementara

triLO.id -

Bupati Kabupaten Banggai telah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai, menyusul pemberhentian sementara seluruh direksi PDAM periode 2021-2026. Penunjukan ini berlaku efektif mulai 4 Juli 2025.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1-3-1/3114/Bag.Ekon, Bupati Banggai menunjuk Drs. Damri Dajanun, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, sebagai Plt. Direktur PDAM Kabupaten Banggai. Tugas ini bersifat sementara untuk menjamin kelancaran administrasi sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Bupati Banggai.

Keputusan ini didasari oleh beberapa pertimbangan, termasuk hasil audit BPKP yang menunjukkan bahwa kinerja PDAM Kabupaten Banggai berisiko bangkrut dan belum memenuhi amanat pendirian BUMD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Selain itu, Direktur Utama sebelumnya melakukan pengangkatan pegawai tanpa persetujuan Dewan Direksi dan analisis jabatan yang mengakibatkan kenaikan biaya pegawai dan berdampak pada kondisi keuangan perusahaan.

Pemberhentian sementara direksi PDAM juga merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Banggai pada 23 Juni 2025, yang merekomendasikan pemberhentian seluruh Direksi PDAM Kabupaten Banggai masa jabatan 2021-2026.

Direksi yang diberhentikan sementara meliputi:
– Bachrudin Amir, SH sebagai Direktur Utama
– Ferdy Saadjad, ST sebagai Direktur Teknik
– Moh. Rivai D. Karim, SH sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan
– Romy Botutihe, ST sebagai Direktur Pelayanan

Meskipun diberhentikan sementara dari jabatannya, direksi yang bersangkutan tetap diberikan hak penghasilan gaji setiap bulan, namun tunjangan bulanan mereka dihentikan sementara.

Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 500/2825/Bag.Ekon tentang Pemberhentian Sementara Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2021-2026 ini ditetapkan di Luwuk pada tanggal 3 Juli 2025.(*/Asw)

Komentar