Gelombang perceraian mengguncang Kabupaten Banggai. Dalam rentang empat tahun lebih, sejak 2021 hingga Agustus 2025, tercatat 2.872 pasangan resmi bercerai. Data Pengadilan Agama (PA) Luwuk menunjukkan 2.151 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, sementara 721 lainnya adalah cerai talak yang diajukan pihak suami.
Hakim PA Luwuk, Rizki Hidayat, SH, mengungkapkan faktor ekonomi, kehadiran orang ketiga, dan penelantaran pasangan menjadi alasan terbanyak perceraian. “Faktor ekonomi dan perselingkuhan mendominasi. Penelantaran juga cukup tinggi,” ujarnya.
Rizki menegaskan, PA Luwuk selalu berupaya memediasi pasangan yang bertikai. “Hampir 50 persen perkara dibatalkan atau dicabut setelah mediasi. Prinsip kami adalah menyulitkan perceraian demi menjaga keutuhan rumah tangga, bukan menghalangi,” kata hakim yang telah 25 tahun mengabdi ini.
Menurutnya, mediasi dilakukan jika kedua pihak hadir di persidangan. Upaya damai ini kerap berhasil, namun tidak jarang pula gagal karena masalah sudah terlalu pelik.
Rizki juga menanggapi isu soal peningkatan perceraian akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyebut hal itu hanya berkontribusi kecil. “Paling sekitar lima persen. Kebetulan saja ada yang bercerai saat proses pengangkatan PPPK, tapi masalah utamanya tetap ekonomi dan orang ketiga,” jelasnya.
Hakim asal Palangkaraya itu berharap seluruh unsur masyarakat ikut terlibat menekan angka perceraian. “Tokoh masyarakat, tokoh adat, dan aparat desa perlu memberikan pemahaman pentingnya mempertahankan rumah tangga. Pemerintah daerah juga harus memberi perhatian, khususnya pada anak-anak korban perceraian,” tegasnya.
Rizki menutup dengan peringatan, “Yang paling menderita adalah anak-anak. Jangan sampai mereka jadi korban kedua setelah perceraian orang tuanya.” (Asw/Mjd)

Komentar