Rp 30 Juta untuk Dokter di Daerah Terpencil

IDI Balut Sambut Baik Kebijakan Pemerintah 

triLO.id -

BANGGAI LAUT — Kabar menggembirakan datang bagi para dokter yang mengabdi di pelosok negeri. Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter yang bertugas di wilayah Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (DTPK). Kebijakan ini disambut hangat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Banggai Laut.

Ketua IDI Banggai Laut, dr. Christian Macpal, mengaku bersyukur sekaligus optimistis kebijakan ini akan berdampak positif pada kualitas layanan kesehatan di daerah dengan akses terbatas. “Ini bentuk apresiasi negara kepada para dokter yang memilih mengabdi di daerah sulit. Kami menyambutnya dengan gembira,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/8/2025).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 mengatur bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di DTPK.

Banggai Laut Masuk Kategori 3T
Banggai Laut, khususnya Kecamatan Bokan Kepulauan, masuk kategori wilayah 3T dengan kondisi geografis berupa gugusan pulau yang memerlukan perjalanan laut berjam-jam untuk menjangkaunya. Tantangan medan inilah yang selama ini membuat distribusi tenaga medis tidak merata.

Menurut dr. Chris, tunjangan khusus ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan dokter, tetapi juga mendorong lebih banyak tenaga medis untuk mau tinggal dan bekerja lebih lama di daerah terpencil. “Dengan kebijakan ini, diharapkan pemerataan layanan kesehatan bisa terwujud,” katanya.

Rincian Tunjangan dan Penerima
Berdasarkan Perpres tersebut, besaran tunjangan yang diberikan adalah Rp30.012.000 per bulan. Program ini menyasar sekitar 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah-wilayah DTPK di seluruh Indonesia.

Selain tunjangan, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pelatihan dan pembinaan karier untuk para dokter penerima. Tujuannya, agar profesionalisme tenaga medis tetap terjaga meski bekerja di daerah dengan keterbatasan sarana.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan dan memastikan warga di pelosok pun mendapatkan layanan medis yang setara dengan daerah lain.(Mjd/War/Bie)

Komentar