Pemkab Banggai Hapus Denda Pajak

Relaksasi PBB Banggai Dorong Kepatuhan dan Geliat Ekonomi

triLO.id -

Pemerintah Kabupaten Banggai memberikan angin segar bagi masyarakat dengan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan yang digagas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban warga, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak sebagai penopang pembangunan daerah.

Bupati Banggai, Amirudin, menegaskan bahwa kebijakan fiskal ini lahir dari komitmen pemerintah daerah menghadirkan keadilan dan keberpihakan pada masyarakat. Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang menaikkan PBB cukup tinggi, Kabupaten Banggai hanya menetapkan kenaikan sebesar 15 persen. “Pada prinsipnya, hampir tak ada kenaikan yang memberatkan. Justru yang kami dorong adalah peningkatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena transaksi jual beli tanah semakin marak,” ujarnya di Luwuk, Selasa (26/8/2025).

Menurut Amirudin, penyesuaian BPHTB sejatinya membawa keuntungan bagi pemilik tanah. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat akan menambah nilai aset ketika dijual kembali atau dijadikan jaminan pinjaman. “Kenaikan NJOP bermanfaat, karena tanah yang dimiliki masyarakat nilainya tidak stagnan, melainkan terus bertambah seiring perkembangan daerah,” katanya.

Kepala Bapenda Banggai, Irpan Poma, menambahkan, relaksasi berupa penghapusan denda PBB sebenarnya telah diberlakukan sejak 2024. Semua tunggakan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah dihapuskan. “Tujuannya jelas, agar masyarakat tidak terbebani oleh akumulasi denda yang menumpuk bertahun-tahun, dan pada akhirnya bersedia melunasi kewajiban pokok pajaknya,” ucap Irpan.

Ia menegaskan, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat. Dengan meningkatnya kepatuhan, pendapatan asli daerah dari sektor pajak akan tumbuh dan bisa dikembalikan dalam bentuk layanan publik maupun pembangunan infrastruktur.

Kebijakan penghapusan denda PBB di Banggai sekaligus mencerminkan paradigma baru pengelolaan pajak di tingkat daerah: tidak sekadar mengejar setoran, melainkan menumbuhkan budaya taat pajak dengan pendekatan persuasif. “Kalau masyarakat merasa terbantu, mereka akan lebih ikhlas membayar,” kata Amirudin.

Pemerintah Kabupaten Banggai berharap, relaksasi pajak ini bukan hanya meringankan beban rumah tangga, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian daerah melalui kepastian nilai aset tanah serta lancarnya perputaran transaksi jual beli. Pada akhirnya, kas daerah terangkat, masyarakat pun mendapat manfaat nyata.(*/Od)

Komentar