Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Bangkep Disorot

triLO.id -

JAKARTA SELATAN-Kasus Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, hingga melibatkan unsur eksploitasi seksual oleh orang tua kandung korban di Banggai Kepulauan (Bangkep) menuai sorotan tajam pemerhati anak.

Rama Tantra Solikin, Pemerhati Anak dari Yayasan Lentera Anak, kepada Luwuk Post, Ia mengaku geram terhadap perbuatan bejat orang tua kandung korban yang tega mengorbankan anak kandungnya sendiri inisial NY, seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut.

Rama Tantra menyebut, Ekploitasi terhadap anak, sungguh tindakan sangat immoral. Sebab telah menghilangkan hampir seluruh hak-hak Anak. Mulai dari Hak Perlindungan Anak, Hak Tumbuh Kembang serta Hak Kelangsungan Hidup terbaik untuk anak berdasarkan Konvensi Hak Anak.

Anak, sejak di dalam kandungan, menurut Rama, sampai dengan 18 tahun sejatinya harus mendapatkan hak, pelayanan dan kepentingan terbaik untuk menjadikannya seseorang yang berkualitas di masa mendatang bagi suatu negara. Oleh karena itu, Ia secara tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menjatuhkan sanksi berat kepada para pelaku.

“Kepada penegak hukum, Ekploitasi terhadap anak apalagi (maaf : sebagai pekerja seksual) harus mendapat sanksi yang berat untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat lain di sekitarnya,” tulis Rama Tantra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (07/10/2025).

Lebih lanjut, Pemerhati anak dari Jakarta Selatan ini, menjelaskan, sanksi tegas tidak hanya diberikan kepada pelaku, tetapi juga kepada para penyewa.

“Sanksi pun seharusnya diberikan kepada para penyewa yang saya yakin mereka secara sadar tahu bahwa mereka melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang anak. Agar menciptakan kesadaran masyarakat tentang tindakan immoral agar tidak terulang kembali,” tegasnya.

Rama Tantra juga berharap, agar pemerintah dapat lebih serius melakukan upaya-upaya perlindungan dan tindak pencegahan sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Kejadian ini harus menjadi titik balik atau langkah penting sebagai perhatian dalam perubahan melakukan upaya-upaya perlindungan anak yang telah diamanahkan oleh undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pihak Polres Banggai Kepulauan melalui Unit Idik II PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang turut melibatkan unsur eksploitasi seksual oleh ibu kandung korban sebagai kejahatan luar biasa pada awal minggu pertama Oktober kemarin.

Kasus yang terungkap di Kecamatan Bulagi Utara, ini telah menyeret lima terduga pelaku ke balik jeruji besi, termasuk orang tua kandung korban yang dengan bejatnya menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, sang Ibu kandung bahkan tega menjajakan anaknya yang masih duduk di bangku SD itu kepada pria hidung belang.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Ibu kandung korban, AT, diduga kuat melakukan perdagangan anak dengan menjual layanan seksual korban kepada buruh angkut barang di Pelabuhan Sambulangan. Dua pria lanjut usia, berinisial YS dan EK, diketahui menjadi pembeli layanan tersebut dengan tarif yang sangat rendah, berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, mengonfirmasi bahwa dari 11 terduga pelaku yang sempat diamankan, penyidik PPA telah menetapkan dan menahan lima orang yang terbukti kuat terlibat dalam kasus ini.

“Dari pengembangan pemeriksaan, kami telah menahan total lima pelaku yang terbukti melakukan kejahatan ini. Mereka adalah ayah kandung (SY) yang menyetubuhi korban, ibu kandung (AT) yang menjual korban, serta dua orang lansia (YS dan EK) yang membeli layanan seksual dari ibu korban,” ujar AKP Anton S. Mowala, belum lama ini.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Bangkep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kami pastikan para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak dengan hukuman maksimal. Kasus ini menjadi prioritas dan bukti keseriusan Polres Bangkep dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegas AKP Anton S. Mowala.(*/Asw)

Komentar