Tuntutan 32 organisasi/lembaga Pemerhati Kesehatan Kepada Prabowo-Gibran

triLO.id -

Indonesia menghadapi krisis beban kesehatan yang semakin mengkhawatirkan. Penyakit Tidak Menular (PTM) berkontribusi terhadap 73% penyebab kematian di Indonesia (WHO, 2018). Dalam lima tahun terakhir, pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap penyakit katastropik meningkat sebesar 43%, dengan total pengeluaran mencapai Rp 32 Triliun (BPJS Kesehatan, 2020-2023). Biaya ini hanya mencakup untuk faktor risiko obesitas, Diabetes Mellitus (DM), dan hipertensi. Faktor risiko konsumsi produk tembakau, konsumsi gula, garam, lemak, dan akses terhadap lingkungan tidak sehat memperburuk pengendalian penyakit tidak menular di Indonesia. Kondisi ini diperparah dengan lambatnya penerapan kebijakan kesehatan di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo yang menggambarkan ketidakberpihakan pada kepentingan kesehatan publik.

Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan merupakan salah satu payung hukum yang telah diamanatkan oleh Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak kesehatan ini. Namun, hingga satu tahun dalam pemerintahan Presiden Prabowo, tidak tampak keseriusan dalam menjalankan perintah undang-undang ini. Jajaran pemerintahan Presiden melalui Menteri Keuangan dan jajaran Kementerian Kesehatan justru menyatakan dan menunjukkan keberpihakan terhadap industri produk adiksi yang bertolak belakang dengan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, tiga puluh dua (32) organisasi pemerhati isu kesehatan bergerak bersama menuntut pemenuhan hak kesehatan sesuai amanah konstitusi melalui penerapan PP Kesehatan yang telah ada. Dan memastikan pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran agar tidak membenturkan kepentingan kesehatan dengan kepentingan industri yang merusak kesehatan.

Kami mendesak Pemerintah untuk segera:
1. Menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan
2. Menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan dan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai 2026
3. Memberantas rokok ilegal dengan sistem pelacakan dan penelusuran yang transparan dan efektif.
4. Menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar dengan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik, serta batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan dan siap saji
5. Menerapkan standardisasi kemasan rokok dan label peringatan di depan kemasan produk tinggi GGL
6. Memperkuat pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, rokok elektronik, dan pangan tinggi GGL
7. Memperluas dan memperkuat penerapan serta penegakan Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Pangan Sehat; dan
8. Melindungi kebijakan kesehatan bebas dari intervensi industri.

Demikian petisi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan langkah nyata yang diambil, kami ucapkan terima kasih.(*)

Komentar