Industri Rokok Dituntut Tanggung Jawab atas Polusi Puntung, Penerapan Prinsip ‘Polluter Pays’ Mendesak

triLO.id -

JAKARTA, Industri rokok di Indonesia dituntut untuk menanggung seluruh biaya pembersihan dan pemulihan lingkungan akibat polusi masif dari sampah puntung rokok filter, yang terbukti menjadi sumber signifikan pencemaran plastik, mikroplastik, dan bahan kimia berbahaya. Tuntutan ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Jejak Sampah Rokok di Tiap Langkah: Menagih Akuntabilitas Industri,” yang diselenggarakan oleh Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) dan Lentera Anak, Senin (17/11).

Aliansi mendesak Pemerintah segera menerapkan prinsip Polluter Pays (Pencemar Membayar) untuk memaksa produsen tembakau bertanggung jawab atas dampak ekologis produk mereka, alih-alih membebankan biaya penanganan limbah kepada publik dan pemerintah daerah.

Hasil Brand Audit Sampah Rokok oleh Lentera Anak di Jabodetabek mencatat temuan alarmis: 18.062 sampah rokok, 93 persen di antaranya berupa puntung, dikumpulkan hanya dalam 19 jam di area publik. Kepadatan rata-rata yang ditemukan mencapai 4 puntung rokok per 1 meter persegi di lokasi-lokasi seperti trotoar, halte, dan sekitar sekolah.

Audit tersebut secara spesifik menunjuk enam produsen nasional terbesar sebagai penyumbang utama. Effie Herdi, Koordinator Campaign Lentera Anak, menegaskan bahwa dominasi pencemaran ini konsisten dengan pangsa pasar industri rokok:
PT HM Sampoerna (Philip Morris): 39,5%
Gudang Garam: 18,7%
Djarum: 5,7%
“Pencemaran bukan akibat perilaku individu, tapi konsekuensi struktural dari desain produk dan absennya regulasi,” ujar Effie.

Indonesia, dengan konsumsi 322 miliar batang rokok per tahun, diperkirakan menghasilkan lebih dari 100 ribu ton puntung setiap tahun. Meskipun secara global puntung rokok adalah limbah plastik paling umum, Aliansi menyoroti absennya regulasi nasional yang mengkategorikannya sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi – BRIN, Muhammad Reza Cordova, mengkhawatirkan puntung rokok karena mengandung filter selulosa asetat yang sulit terurai menjadi mikroplastik, serta limbah beracun seperti nikotin, logam berat (Pb, Cd, Ni, As), yang mencemari organisme laut dan berisiko bioakumulasi pada manusia melalui rantai makanan laut.

“Dari semua faktor ini, puntung rokok sangat memenuhi (syarat) dikategorikan sebagai sampah B3 karena berdampak pada kesehatan ekosistem maupun manusia,” tegas Reza. Riset BRIN (2018-2019) di 18 pantai Indonesia menunjukkan kepadatan rata-rata satu puntung rokok per meter persegi.

Fajri Fadhillah, Senior Regional Campaign Strategist Greenpeace Southeast Asia, menilai telah terjadi ketidakadilan lingkungan di mana keuntungan diperoleh industri, sementara biaya pemulihan dibebankan kepada publik.

Ia mendesak agar skema Extended Producer Responsibility (EPR) tidak diterapkan pada produk tembakau. Fajri khawatir skema EPR berisiko dimanfaatkan sebagai greenwashing oleh industri, karena produk tembakau dinilai adiktif, beracun, dan tidak memiliki manfaat.
“Industri rokok telah menciptakan polusi maka mereka harus membayar biaya penanganannya,” tegas Fajri.

Senada, Dr. Mary Assunta, Senior Policy Advisor SEATCA, dan Daru Setyorini, Dewan Pengarah AZWI, menegaskan bahwa inisiatif lingkungan industri rorok selama ini hanyalah greenwashing yang tidak menyentuh akar masalah: desain produk dan kemasan sekali buang.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme akuntabilitas produsen bersifat mengikat dan mewajibkan semua produsen bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan sampah produk dan kemasannya,” tutup Daru.

Aliansi mendesak agar isu limbah rokok segera dimasukkan ke dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengelolaan Sampah dan kebijakan kesehatan masyarakat untuk mengendalikan polusi plastik secara sistematis.(*/Asw)

Komentar