Kekerasan dalam rumah tangga kembali menelan korban jiwa. Seorang perempuan berinisial AN (40) meninggal dunia akibat dibakar hidup-hidup oleh suaminya sendiri, M (42), di warung makan miliknya di kawasan Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Rabu (6/8/2025) siang.
Korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Madani Palu. Namun, luka bakar yang mencapai lebih dari 80 persen di tubuhnya membuat nyawanya tak tertolong. AN dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan pelaku telah menyerahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah setelah sempat melarikan diri.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini berada di Polresta Palu. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Deni dalam keterangan pers, Kamis (7/8/2025).
Motif Kecemburuan
Berdasarkan keterangan sementara, aksi brutal tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap aktivitas usaha milik korban. Pelaku disebut keberatan karena warung makan yang dikelola istrinya sering dikunjungi sopir-sopir yang melintas.
“Kecemburuan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan nyawa orang lain, apalagi pasangan sendiri,” tegas Kapolresta.
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi warung dari arah belakang ruko. Ia langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban, lalu membakarnya di hadapan sejumlah saksi mata. Seorang pelanggan yang sedang memesan kopi melihat langsung peristiwa tersebut.
Warga yang berada di sekitar lokasi berusaha memadamkan api dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, kondisi luka yang parah membuat upaya penyelamatan tidak berhasil.
Kerusuhan di Rumah Sakit
Tragedi ini menyulut amarah keluarga korban. Beberapa kerabat melempari kaca jendela RSUD Madani Palu sesaat setelah menerima kabar kematian AN. Polisi segera mengendalikan situasi dan mengamankan pelaku perusakan.
“Kami imbau kepada masyarakat, khususnya keluarga korban, agar tidak melakukan aksi balasan. Biarkan proses hukum berjalan. Jangan main hakim sendiri,” kata Kapolresta.
Saat ini, M ditahan di Mapolresta Palu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya faktor lain di balik tindak kekerasan ini.(*)

Komentar