Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melarang penggunaan rokok elektrik (vape) menyusul maraknya penyalahgunaan cairan (liquid) yang mengandung narkotika dan obat-obatan berbahaya (napza) memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Publik kini terbelah antara mendukung pembatasan lewat regulasi ketat atau menerapkan pelarangan total.
Di satu sisi, kelompok masyarakat yang mendukung keberadaan vape menilai rokok elektrik tersebut sebagai alternatif untuk beralih dari rokok konvensional berbasis tembakau. Mereka berharap pemerintah memilih opsi regulasi teknis ketat yang mencakup pembatasan usia pengguna, pengendalian iklan, hingga standarisasi kandungan produk, ketimbang melarang secara menyeluruh.
Sebaliknya, pihak yang menghendaki pelarangan menilai vape kini kerap disalahgunakan sebagai media peredaran gelap narkoba, seperti pencampuran zat etomidat hingga sabu.
Dukungan Kemenkes terhadap wacana pelarangan vape ini menguat seiring temuan maraknya cartridge vape berisi etomidat. Kemenkes bahkan menyoroti langkah tegas negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang telah menerapkan larangan penuh terhadap vape.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, sepanjang tahun 2026, dari 26 kasus penyalahgunaan vape di berbagai wilayah di Indonesia, BNN menyita sedikitnya 8.276,15 ml etomidat cair dan 3.485 cartridge. Pihak BNN menegaskan posisinya sebatas memberikan rekomendasi, sementara keputusan pelarangan sepenuhnya berada di ranah regulator kesehatan.
Di sisi lain, Kemenkes juga tengah menyiapkan skenario penyetaraan aturan vape dengan rokok konvensional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan aturan teknis yang ditargetkan mulai diimplementasikan sejak Juli 2026 ini melarang penjualan vape bagi warga di bawah usia 21 tahun serta memperketat promosi dan iklan, termasuk di media sosial.
Selain itu, produk vape wajib memenuhi standar batas maksimal nikotin, bebas bahan tambahan berbahaya, serta mencantumkan peringatan kesehatan bergambar. Penggunaannya pun secara tegas dilarang di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk mendukung aturan ini, Kemenkes menggandeng organisasi kesehatan dan organisasi profesi guna memasifkan edukasi.
Ditinjau dari perspektif medis, dampak rokok elektrik tidak bisa dipandang sebelah mata. Subkoordinator Pelayanan Medis RSUD Luwuk, Treys Rianinda Yusuf, mengingatkan bahaya paparan aerosol yang dihasilkan dari konsumsi vape.
“Sebenarnya bahayanya dari vape ini secara umum ada pada kandungan aerosol yang dikeluarkan. Pengguna yang terbiasa mengganti rokok konvensional dengan rokok elektrik diimbau untuk tidak menggunakannya di ruangan tertutup,” kata Rianinda saat diwawancarai Luwuk Post, Senin (12/10/2026).
Rianinda menjelaskan, zat aerosol dalam ruangan tertutup—khususnya yang berpendingin udara (AC)—sangat membahayakan orang di sekitar karena minimnya sirkulasi dan pergantian udara. Akibatnya, zat berbahaya tersebut mengendap dan terhirup oleh orang lain.
Ia juga menyoroti fenomena maraknya penggunaan vape di kalangan remaja saat ini. Menurutnya, kondisi paru-paru usia muda yang masih dalam masa pertumbuhan seharusnya dijaga dengan baik.
“Usia mereka masih muda, otomatis paru-parunya masih harus dijaga. Berbeda dengan dulu di mana rata-rata pengguna adalah orang dewasa, sekarang justru anak remaja yang jauh lebih banyak menggunakan vape. Hal inilah yang sangat perlu dihindari,” pungkasnya. (ap/mm)

Komentar