Komisi III DPRD Banggai meminta penghitungan langsung atau uji petik terhadap pengelolaan parkir di RSUD Luwuk selama dua hari, Rabu hingga Kamis (4–5/11/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan volume kendaraan, menghitung potensi pendapatan, sekaligus mengevaluasi tarif dan mekanisme pembagian hasil pengelolaan parkir.
Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, mengatakan uji petik diperlukan agar pembahasan pengelolaan parkir tidak hanya didasarkan pada asumsi, tetapi didukung data faktual dari lapangan.
“Kita mau cerita apa kalau kita tidak tahu. Makanya, perlu dilakukan uji petik selama dua hari untuk mengetahui berapa jumlah kendaraan yang masuk setiap harinya,” ujar Suprapto, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, hasil penghitungan langsung akan menjadi dasar evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir yang berjalan saat ini, termasuk potensi penerimaan yang dapat diperoleh dari aktivitas parkir di rumah sakit tersebut.
Suprapto mengungkapkan, berdasarkan data sementara, jumlah kendaraan roda dua yang memanfaatkan area parkir RSUD Luwuk rata-rata mencapai 5.400 unit per bulan. Angka tersebut belum termasuk kendaraan roda empat.
Dengan memperhitungkan tarif berdasarkan durasi parkir, serta volume kendaraan roda dua dan roda empat, potensi pendapatan bruto diperkirakan mencapai sekitar Rp80 juta per bulan.
Dari estimasi pendapatan bruto tersebut, pemerintah daerah memperoleh bagian sebesar 10 persen atau sekitar Rp8 juta per bulan. Sementara itu, terdapat tambahan penerimaan sekitar Rp20 juta yang dibagi sama rata antara manajemen RSUD Luwuk sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Bapenda, masing-masing sekitar Rp10 juta.
Skema penerimaan tersebut menjadi salah satu aspek yang ingin dicermati Komisi III. Suprapto menilai potensi pendapatan parkir perlu dihitung secara menyeluruh agar pengelolaannya memberikan kontribusi lebih optimal terhadap daerah.
“Targetnya mengidentifikasi masalah, menurunkan tarif, serta mencari efektivitas pendapatan. Rata-rata per bulan hanya berkisar Rp20 juta. Itu kan kecil,” tegasnya.
Komisi III juga menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan parkir, termasuk kemungkinan penyesuaian tarif, pola bagi hasil, serta efektivitas pengawasan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan sistem yang lebih transparan dan tidak membebani masyarakat yang mengakses layanan kesehatan.
Melalui uji petik selama dua hari, DPRD ingin memperoleh gambaran riil mengenai jumlah kendaraan harian dan potensi pendapatan parkir. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi kerja sama pengelolaan parkir serta merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan memberikan manfaat bagi daerah. (/ap)

Komentar