Parkir RSUD Luwuk Kini Lebih Transparan

Tarif Resmi, Aduan Dijamin Ditindaklanjuti

triLO.id -

RSUD Luwuk menyosialisasikan tarif dan tata tertib parkir kendaraan bagi pengunjung serta keluarga pasien. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan kepastian tarif, meningkatkan transparansi, serta memberi kenyamanan bagi masyarakat yang mengakses layanan rumah sakit.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Luwuk, Olviana Agustina S. Yunan, S.Farm., Apt., mengatakan pembenahan tata kelola parkir penting untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan rumah sakit. Sebelum kebijakan dirumuskan, pihaknya telah menyebarkan kuesioner kepada sekitar 140 responden guna memetakan persoalan dan menampung keluhan masyarakat.

“Rumah sakit merupakan fasilitas publik dengan mobilitas tinggi, baik pasien, pengunjung, maupun karyawan. Hal ini membutuhkan keamanan, ketertiban, dan yang paling utama adalah kenyamanan. Upaya pembenahan tidak bisa berjalan optimal tanpa sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang kuat. Kami berharap kebijakan ini dapat disosialisasikan kembali di wilayah kerja Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Olviana saat membuka kegiatan, Selasa (27/10).

Berdasarkan pamflet resmi sosialisasi, layanan parkir yang dikelola pihak ketiga, Cellepark, menerapkan dua skema tarif, yakni reguler dan berlangganan.

Untuk kendaraan roda dua, tarif reguler ditetapkan Rp2.000 untuk dua jam pertama, kemudian bertambah Rp1.000 per jam, dengan tarif maksimal Rp5.000 untuk 24 jam. Adapun kendaraan roda empat dikenai tarif Rp5.000 untuk dua jam pertama, tambahan Rp1.000 per jam, dan tarif maksimal Rp10.000 dalam 24 jam.

Pengelola juga menyediakan tarif berlangganan bulanan sebesar Rp25.000 untuk sepeda motor dan Rp35.000 untuk mobil. Sementara itu, keluarga pasien yang mendampingi selama tiga hari mendapat tarif khusus Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil.

Untuk memperoleh kartu akses, pengguna diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar uang jaminan Rp30.000. Uang tersebut dikembalikan sepenuhnya saat kartu akses diserahkan kembali kepada pengelola.

RSUD Luwuk bersama pengelola parkir juga membuka posko pengaduan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Pengunjung yang menemukan ketidaksesuaian tarif atau kendala pelayanan dapat menghubungi nomor 0815 2251 2320 setiap hari pukul 08.00–20.00 WITA.

Pengaduan dilakukan dengan mengirimkan foto tiket parkir beserta rincian transaksi. Petugas akan memverifikasi laporan paling lambat dalam 1 x 24 jam. Jika ditemukan kelebihan pembayaran, selisih dana akan dikembalikan kepada pengguna maksimal dalam 3 x 24 jam.

Melalui mekanisme tersebut, pengelola menyatakan berkomitmen menjaga transparansi tarif dan memastikan keluhan pengguna ditangani sesuai prosedur. (ap)

Komentar