Sebanyak 2.033 perkara perceraian masuk ke Pengadilan Agama (PA) Luwuk Kelas IB sepanjang 2024 hingga September 2026. Angka ini menjadi alarm keras bagi kehidupan rumah tangga di Kabupaten Banggai. Dari ribuan perkara tersebut, cerai gugat mendominasi dengan 1.579 perkara atau sekitar 77,7 persen dari total perkara perceraian yang diterima.
Data PA Luwuk menunjukkan, perkara perceraian terus bertambah dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, tercatat 631 perkara. Jumlah itu melonjak menjadi 733 perkara pada 2025, bertambah 102 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.
Tren tersebut berlanjut hingga September 2026. Dalam sembilan bulan, PA Luwuk telah menerima 669 perkara perceraian. Jika dibandingkan dengan periode tahunan sebelumnya, angka ini menunjukkan tingginya beban perkara yang harus ditangani pengadilan.
Pada 2024, perkara yang masuk terdiri atas 155 cerai talak dan 476 cerai gugat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 605 perkara diputus, meliputi 144 cerai talak dan 461 cerai gugat. Sebanyak 26 perkara lainnya dicabut, masing-masing 11 cerai talak dan 15 cerai gugat.
Setahun kemudian, perkara cerai talak bertambah menjadi 164, sedangkan cerai gugat mencapai 569 perkara. Dari total 733 perkara yang diterima sepanjang 2025, sebanyak 700 perkara telah diputus, terdiri atas 156 cerai talak dan 544 cerai gugat. Sementara itu, 33 perkara dicabut, yakni delapan cerai talak dan 25 cerai gugat.
Adapun selama Januari–September 2026, PA Luwuk menerima 135 perkara cerai talak dan 534 cerai gugat. Sebanyak 554 perkara telah diputus, terdiri atas 111 cerai talak dan 443 cerai gugat. Satu perkara cerai gugat dicabut, sedangkan 114 perkara lainnya masih tersisa untuk diselesaikan, meliputi 24 cerai talak dan 90 cerai gugat.
Dominasi cerai gugat terlihat konsisten sepanjang periode tersebut. Dari total 2.033 perkara perceraian, sekitar 77,7 persen merupakan cerai gugat, sedangkan 22,3 persen lainnya berupa cerai talak.
Besarnya porsi perkara perceraian juga terlihat dari keseluruhan perkara yang diterima PA Luwuk. Pada 2024, perkara perceraian mencapai sekitar 75 persen dari total 841 perkara. Proporsinya naik menjadi sekitar 75,8 persen dari 967 perkara pada 2025.
Hingga September 2026, perkara perceraian menyumbang sekitar 78,2 persen dari total 855 perkara yang diterima PA Luwuk. Dengan demikian, perceraian masih menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani pengadilan tersebut.
Selain perceraian, PA Luwuk menangani perkara poligami, pembatalan perkawinan, harta bersama, perwalian, asal-usul anak, isbat nikah, dispensasi kawin, wali adhal, kewarisan, penetapan ahli waris atau P3HP, serta perkara lainnya.(ap/mm)

Komentar