Beban belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Banggai kian menyempitkan ruang fiskal daerah. Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, porsinya mencapai 38,96 persen, jauh di atas ambang batas 30 persen. Di tengah tekanan anggaran itu, wacana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat menjadi harapan baru bagi daerah.
Angka tersebut meningkat dibandingkan porsi belanja pegawai dalam APBD Murni 2026 yang tercatat 36,92 persen. Artinya, semakin besar anggaran terserap untuk membiayai aparatur, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik tetap menuntut alokasi dana yang memadai.
Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Pemkab Banggai menyebut tekanan serupa juga dihadapi sejumlah pemerintah daerah lainnya.
Bertambahnya kebutuhan belanja aparatur, termasuk setelah pengangkatan PPPK dalam jumlah besar, turut memperberat beban anggaran. Pemerintah daerah pun menghadapi dilema: memenuhi hak pegawai sekaligus menjaga agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak terpangkas oleh belanja rutin.
Pemkab Banggai mengaku terus melakukan efisiensi dan penyesuaian anggaran untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban membayar hak aparatur dan keberlanjutan program prioritas.
Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, SP., MP., MM., AIFO, menyambut baik wacana pengalihan pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat. Jika terealisasi, kebijakan itu dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih longgar bagi daerah.
Namun, harapan tersebut belum memiliki kepastian waktu. Pemkab Banggai masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis, termasuk kejelasan skema transfer ke daerah (TKD) yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan.
“Kami baru menerima informasi mengenai gaji PPPK yang diambil alih pusat. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis serta penentuan skema TKD, apakah pembayaran gaji PPPK ini akan mulai direalisasikan pada November 2026 atau awal tahun anggaran berikutnya,” ujar Amirudin, Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Drs. Damri Dajanun, mengatakan pihaknya belum dapat menghitung potensi penurunan belanja pegawai jika pembayaran gaji PPPK benar-benar dialihkan ke pemerintah pusat.
Menurut Damri, proyeksi tersebut baru bisa disusun setelah pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur skema pengalihan pembayaran tersebut.
“Belum ada dasar untuk perhitungannya. Menunggu regulasinya,” ujarnya. (ap/mm)

Komentar