Komisi III DPRD Kabupaten Banggai mulai mengepung transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sektor pertambangan nikel. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambang agar tidak bermain-main dengan kewajiban sosial yang sejatinya merupakan hak masyarakat di lingkar tambang.
DPRD menegaskan, dana CSR bukan sekadar formalitas laporan tahunan atau pemanis citra korporasi. Dana itu adalah kewajiban yang diatur jelas dalam regulasi dan harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk program nyata yang menyentuh kebutuhan publik. Karena itu, seluruh perusahaan nikel yang beroperasi di Kabupaten Banggai akan dipanggil dan diminta membuka alur anggaran serta realisasi programnya secara terang-benderang.
Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto N., menyatakan, pengawasan ini merupakan bentuk keberpihakan lembaga legislatif terhadap hak masyarakat yang selama ini kerap berada di balik gemerlap bisnis sumber daya alam. Pernyataan itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan migas di Kantor DPRD Banggai, Kamis (30/4).
“Semua yang menyangkut sumber daya alam (SDA), CSR-nya sudah diatur dalam regulasi. Jadi nanti tambang-tambang nikel juga akan kita bicarakan dan panggil. Karena itu adalah hak-haknya masyarakat,” tegas Suprapto kepada awak media.
Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai itu menekankan, korporasi tidak boleh menjadikan keuntungan bisnis sebagai alasan untuk mengabaikan tanggung jawab sosial. Regulasi telah memberi mandat tegas bahwa perusahaan wajib berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan perbaikan kualitas hidup warga sekitar tambang.
Menurut dia, DPRD tidak akan mentoleransi praktik CSR yang hanya berhenti di atas kertas. Perusahaan harus siap mempertanggungjawabkan setiap angka, setiap program, dan setiap janji yang disampaikan kepada publik. Transparansi penuh menjadi harga mati.
“Sampai hari ini kita memang belum mengidentifikasi masalah secara spesifik, tetapi untuk bisa dimintai klarifikasi, mereka (perusahaan) setiap saat harus siap,” katanya.
Langkah agresif Komisi III ini diharapkan membuka tabir besar mengenai berapa sesungguhnya anggaran CSR sektor nikel yang mengalir di Banggai, ke mana dana itu diarahkan, dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal ini menjadi krusial karena industri pertambangan nikel kini menjelma sebagai salah satu tulang punggung ekonomi daerah. Namun tanpa pengawasan yang ketat, kekayaan alam berisiko hanya menumpuk keuntungan bagi korporasi, sementara masyarakat sekitar tetap menjadi penonton di tanah sendiri.
DPRD memastikan, pengawasan terhadap CSR tambang bukan sekadar agenda politik sesaat, melainkan upaya serius untuk memastikan keadilan sosial berjalan seiring dengan laju investasi. Sebab, tambang yang besar harus melahirkan manfaat yang besar pula bagi rakyat.(Tim)

Komentar