Biadab, Suami Diduga Eksploitasi Istri Via MeChat

triLO.id -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang pria berinisial RI (45), warga Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

RI yang merupakan suami korban berinisial FH (28) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di rumah keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng tertanggal 30 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan korban, dugaan eksploitasi tersebut terjadi pada September hingga Oktober 2026 di sejumlah penginapan di Kecamatan Toili. Tersangka diduga menggunakan aplikasi MeChat untuk mencari pria yang bersedia membayar jasa seksual korban.

Dalam aksinya, RI diduga berkomunikasi dengan calon pelanggan, menentukan tarif sebesar Rp600 ribu, kemudian mengantarkan korban ke penginapan untuk bertemu pria yang telah dihubungi sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi dan terlilit utang. Ia diduga berperan aktif mencari pelanggan, menentukan tarif, hingga mengantar korban ke lokasi pertemuan.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menegaskan pihaknya serius menangani kasus dugaan TPPO, terutama yang melibatkan eksploitasi perempuan oleh orang terdekat.

“Persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan segala bentuk eksploitasi. RI telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” tegas Arifin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.(*)

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Komentar