Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan

Presiden Masuk Sasaran Sadap

triLO.id -

JAKARTA, — Kasus dugaan penyadapan ilegal mengguncang tubuh Polri. Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. LSP disebut berpangkat jenderal bintang empat, sedangkan ASN dan EH berpangkat inspektur jenderal. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Penyadapan itu juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Dugaan penghapusan data itu diketahui petugas internal yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan meminta keterangan tiga ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa dengan status saksi. Asep juga menyebut penyidik masih mendalami keterlibatan satu petinggi Polri lainnya.

Namun, Kabareskrim belum mengungkap untuk kepentingan siapa penyadapan tersebut dilakukan. Konferensi pers di Mabes Polri juga tidak dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan tujuan penyadapan. (*)

Komentar