Solar Subsidi Terciduk, SPBU KM 2 Cuma “Dibina”

Video Jerigen Viral, Operator Diskors Dua Pekan; Pertamina Belum Buka Hasil Evaluasi

triLO.id -

Sanksi terhadap SPBU Kilometer 2 Luwuk terkesan ‘lombo’ alias lunak. Setelah video pengisian solar subsidi ke puluhan jerigen beredar luas, manajemen hanya diminta membenahi fasilitas. Seorang operator diskors dua pekan.

Manager PT Laut Sulinda, Ramlan Tengga, mengonfirmasi pihaknya telah menerima sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi area Luwuk. Namun, sanksi tersebut sebatas pembinaan dan pembenahan sarana.

“Kami sudah menerima sanksi dari Pertamina. Bentuknya pembenahan seluruh sarana dan fasilitas SPBU, seperti toilet dan musala. Ini bagian dari evaluasi serta upaya memperbaiki pelayanan dan citra perusahaan,” ujar Ramlan, Jumat (27/2).

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 51 detik beredar di grup WhatsApp Satgas Pemda, Rabu (10/2). Rekaman memperlihatkan pengisian solar bersubsidi ke dalam sejumlah jerigen yang dimuat ke mobil pikap L-300. Praktik itu diduga melanggar prosedur distribusi BBM subsidi. Saat hendak dimintai keterangan, pengemudi kendaraan disebut meninggalkan lokasi.

Ramlan membantah adanya pengisian dalam jumlah besar. Ia menyebut operator hanya mengisi dua jerigen, bukan seluruh wadah yang berada di kendaraan tersebut.

Meski demikian, manajemen menjatuhkan sanksi disiplin kepada operator yang bertugas. “Operator kami diskors dua minggu sebagai bagian dari pembinaan internal,” katanya.

Ia menegaskan peristiwa itu menjadi bahan evaluasi. Pengawasan terhadap operator akan diperketat untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.

Sorotan publik belum surut. Hingga berita ini diturunkan, Pertamina belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil evaluasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut. Sanksi yang dijatuhkan pun dinilai sejumlah pihak belum mencerminkan bobot dugaan pelanggaran.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai, Natalia Pato, melalui Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banggai periode 2025–2030, Cian Lin, menyatakan temuan lapangan telah dilaporkan kepada Pertamina melalui Satgas. Namun, perkembangan penanganannya belum disampaikan.

“Kami sudah menyampaikan laporan dan pihak Pertamina menyatakan akan menindaklanjuti. Sampai sekarang belum ada informasi lanjutan,” ujar Cian Lin, Senin (22/2/2026).

Ia menegaskan, penanganan hukum berada pada aparat penegak hukum. Dinas Perdagangan memiliki keterbatasan kewenangan penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terpisah, Kabag SDA Setda Banggai, Sunarto Lasitata, menyebut dugaan pelanggaran dapat ditelusuri melalui sistem digitalisasi distribusi BBM. Identitas pemilik barcode dan volume pengisian dapat dilacak.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif seperti pembekuan barcode pengisian dapat diberlakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pelanggaran terjadi di tingkat operator SPBU, kewenangan pemberian sanksi terhadap pengelola berada pada Pertamina Patra Niaga.

Kasus ini kembali menguji komitmen pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah. Publik menunggu ketegasan, bukan sekadar pembinaan.(El/AP)

Komentar