MBG Tak Layak Konsumsi

BGN Keluarkan Empat Poin Peringatan Keras

triLO.id -

Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra penyedia makanan di seluruh Indonesia setelah ditemukan distribusi makanan tidak layak konsumsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Drs. Amin Jumail mengatakan, langkah tegas tersebut diambil setelah adanya laporan makanan basi dan rusak yang ditemukan di lapangan.

Menurut Amin, laporan tersebut disampaikan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Banggai, kemudian diteruskan ke BGN pusat untuk ditindaklanjuti.

“Setelah temuan tersebut disampaikan ke Korwil, langsung dilaporkan ke BGN pusat. Kepala BGN kemudian menggelar zoom meeting darurat dengan para Korwil pada 26 Februari lalu,” ujar Amin kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Hasil rapat tersebut kemudian diteruskan kepada Satgas Kabupaten Banggai pada 27 Februari 2026.

Dalam arahannya, Kepala BGN menetapkan empat poin ultimatum yang wajib dipatuhi seluruh pengelola dapur SPPG dan mitra penyedia makanan.

Pertama, penolakan bahan baku. Bahan pangan yang datang dalam kondisi tidak baik atau tidak layak harus langsung ditolak oleh pengelola dapur.

Kedua, penerapan kearifan lokal. Menu makanan diminta memanfaatkan potensi lokal dengan melibatkan koperasi, UMKM, dan BUMDes yang menyerap hasil pertanian masyarakat.

Ketiga, standar higienitas. Seluruh dapur SPPG wajib menjamin kebersihan dan kesehatan makanan sejak proses pengolahan hingga distribusi kepada penerima manfaat.

Keempat, pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Setiap porsi makanan harus memenuhi standar nutrisi yang telah ditetapkan.

Selain itu, Amin juga menjelaskan terkait rincian biaya per porsi sebesar Rp15.000 dalam program MBG guna menjaga transparansi penggunaan anggaran.

Anggaran tersebut terbagi dalam tiga komponen utama, yakni Rp2.000 untuk insentif atau sewa dapur, Rp3.000 untuk biaya operasional seperti listrik, gas elpiji, air, transportasi, dan gaji karyawan, serta Rp10.000 untuk komponen makanan.

Dari komponen makanan tersebut, sekitar Rp8.000 dialokasikan untuk anak usia bayi hingga siswa kelas 3 SD, sedangkan Rp10.000 untuk siswa kelas 4 SD hingga SMA.

Amin menegaskan bahwa seluruh pelaporan penggunaan anggaran dilakukan secara real-time ke sistem pusat BGN.

“Anggaran tidak akan cair jika penggunaan di lapangan tidak sinkron dengan laporan yang masuk,” katanya.

Saat ini, pengelolaan dapur SPPG dibagi menjadi dua kategori wilayah, yakni wilayah aglomerasi yang melayani sekitar 1.000 hingga 3.000 penerima manfaat, serta wilayah 3T yang melayani penerima di bawah 1.000 orang, bahkan mulai dari kisaran 20 orang.

Ia juga meminta pihak sekolah, terutama para guru, untuk berperan aktif sebagai pengawas dalam memastikan kualitas makanan yang diterima siswa.

“Guru adalah pengawas. Jika ada makanan basi, jangan diambil dan jangan diberikan kepada anak-anak. Segera kembalikan ke mitra dan laporkan agar langsung diganti,” tegasnya. (AP)

Komentar