Program pemenuhan gizi di Kabupaten Banggai tersendat. Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena tidak memenuhi standar dasar operasional.
Penutupan dilakukan setelah pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai lalai mengurus Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Satgas BGN Banggai, Amin Jumail, menegaskan langkah tegas diambil setelah tenggat waktu satu bulan yang diberikan tidak dipenuhi.
“Sudah kami ingatkan untuk melengkapi persyaratan. Ini bagian dari juknis yang wajib dipatuhi, tetapi tidak diindahkan,” ujarnya, Kamis (16/4).
Dari total 26 SPPG di Banggai, kini hanya 8 unit yang masih beroperasi. Sisanya—sebanyak 18 unit—ditutup sementara dan tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Bungin Timur, Bunta, hingga Toili.
Permasalahan ini turut dibahas dalam rapat evaluasi di Poso yang dipimpin Direktur Evaluasi dan Pengawasan BGN, Brigjen Rudi Setiawan, dengan melibatkan seluruh pengelola dan koordinator wilayah.
Meski ditutup, BGN masih membuka peluang operasional kembali. Syaratnya, seluruh pengelola harus segera melengkapi dokumen dan standar fasilitas kesehatan yang diwajibkan.
“Kalau syarat sudah dipenuhi, operasional bisa kembali berjalan. Kami berharap segera ditindaklanjuti agar layanan gizi tidak terganggu,” kata Amin.
Kasus ini menegaskan bahwa aspek higienitas dan pengelolaan lingkungan menjadi prasyarat mutlak dalam program pelayanan publik, terutama yang menyangkut konsumsi masyarakat. (AP)

Komentar