Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai mulai memutakhirkan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengalami perubahan fisik. Pendataan menyasar lahan yang telah dibangun, bangunan yang diperluas, hingga perubahan konstruksi yang berpotensi mengubah nilai objek pajak.
Kepala Bapenda Banggai, Irpan Poma, mengatakan pemutakhiran dilakukan agar data objek pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Jika ada perubahan yang belum tercantum dalam SPPT, akan kami data kembali untuk mengetahui status bangunannya, kemudian dilakukan penilaian ulang terhadap besaran pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak,” ujar Irfan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6).
Menurut Irpan Poma, banyak objek pajak yang sebelumnya hanya berupa tanah kosong kini telah berdiri bangunan. Namun, perubahan tersebut belum seluruhnya tercatat dalam basis data perpajakan daerah sehingga perlu dilakukan pembaruan.
Pendataan juga mencakup bangunan yang mengalami penambahan lantai, perluasan bangunan, maupun peningkatan kualitas konstruksi, seperti perubahan dari bangunan semi permanen menjadi permanen.
“Perubahan kondisi bangunan akan memengaruhi nilai objek pajak. Karena itu, datanya harus diperbarui agar besaran PBB-P2 yang dikenakan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut dapat terjadi pada berbagai jenis objek pajak, mulai dari rumah tinggal, perkantoran, pertokoan, hingga bangunan usaha lainnya. Karena itu, Bapenda terus melakukan verifikasi untuk memastikan seluruh data yang menjadi dasar penetapan pajak tetap akurat.
Salah satu objek yang telah diperbarui adalah bangunan ritel modern di kawasan Tugu Adipura, Kelurahan Karaton. Lokasi yang sebelumnya berupa lahan kosong itu kini telah berdiri bangunan dan beroperasi sehingga memerlukan penyesuaian data objek pajak.
Melalui pemutakhiran tersebut, Bapenda memastikan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan besaran PBB-P2 dilakukan berdasarkan kondisi aktual sehingga kewajiban pajak yang dibebankan kepada wajib pajak lebih adil, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (El)

Komentar