Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak, Pemkab Banggai Resmi Replikasi Aplikasi SISGITA Tangerang Selatan

triLO.id -

TANGSEL, Pemerintah Kabupaten Banggai bersama 57 pemerintah daerah lainnya resmi mengadopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA tersebut dilangsungkan di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Langkah ini diambil Pemkab Banggai untuk memadukan data perpajakan dan pertanahan ke dalam satu peta spasial guna mencegah sengketa tumpang tindih lahan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengonfirmasi keberadaan 58 daerah yang berkomitmen memanfaatkan inovasi ini. Sebanyak 46 kepala daerah hadir secara langsung, sementara sisanya diwakili oleh wakil kepala daerah, sekretaris daerah, dan asisten daerah.

“SISGITA dikembangkan untuk mengintegrasikan peta objek pajak milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan peta bidang tanah milik Kantor Pertanahan. Melalui replikasi ini, sistem yang telah kami kembangkan dibagikan ke daerah lain untuk disesuaikan dengan data pertanahan dan perpajakan setempat,” ujar Benyamin di sela kegiatan.

Menurut Benyamin, penggabungan data berbasis geospasial ini mampu menyelesaikan persoalan klasik ketidaksesuaian data, seperti pemilik sertifikat tanah yang tidak lagi sama dengan nama di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, hingga perubahan status tanah kosong menjadi bangunan yang kerap lolos dari pendataan pajak.

“Ketika integrasi dilakukan, data sertifikat hasil pengukuran pertanahan menjadi dasar pemutakhiran yang paling akurat. Jika ada peningkatan fungsi bangunan di atas lahan, itu langsung terpantau dan menjadi dasar penyesuaian penerimaan daerah,” jelasnya. Benyamin menambahkan, ke depan SISGITA juga tengah dikembangkan ke skala teknologi tiga dimensi (3D) untuk memetakan volume bangunan secara rinci.

Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, Drs. Irpan Poma, menegaskan kesiapan Banggai dalam mengimplementasikan teknologi SISGITA. Menurut Irpan, skema kerja sama ini akan memadukan Nomor Objek Pajak (NOP) Bapenda Banggai dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke dalam satu titik peta terpadu.

“Melalui integrasi NOP dan NIB ini, kepemilikan serta luas tanah di Kabupaten Banggai akan terdata dengan presisi. Tidak akan ada lagi kasus tumpang tindih lahan, sekaligus mendongkrak penerimaan pendapatan, baik di tingkat daerah maupun pusat,” ungkap Irpan.

Dengan kesepakatan ini, Kabupaten Banggai resmi mematangkan langkah pemutakhiran data pertanahan berbasis geospasial guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan keterbukaan data perpajakan daerah.(*/ap)

Komentar