BANGGAI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banggai Laut. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palu, Jumat (19/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Adnan Hamzah melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Andrian HSB mengatakan, tuntutan diajukan sesuai peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Ketiga terdakwa masing-masing berinisial NM dalam perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal, SF Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal, dan ASD Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal.
JPU menuntut NM, mantan Direktur PDAM Banggai Laut, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. NM juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp393.719.920,39. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa SF dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, JPU menuntut SF membayar uang pengganti sebesar Rp459.753.223,90. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, terdakwa ASD dituntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp71.336.149. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. (Man)

Komentar