Tekan Risiko Penularan, RSUD Luwuk Batasi Jumlah Pembesuk

triLO.id -

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk memperketat aturan kunjungan pasien dengan membatasi jumlah pembesuk maksimal dua orang per pasien. Kebijakan yang telah diberlakukan sejak Juni 2026 ini terus diterapkan demi menciptakan lingkungan rumah sakit yang tertib, bersih, dan aman bagi seluruh pasien maupun tenaga medis.

​Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Luwuk, Mulyanah Santy, S.K.M., menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi kepadatan pengunjung yang kerap terjadi akibat kedatangan rombongan keluarga. Selain itu, aturan ini dirancang untuk menekan penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan kebersihan area perawatan.

​“Lebih baik jika yang berkunjung hanya dua orang saja menghindari adanya KLB (Kejadian Luar Biasa) dan juga demi ketertiban,” ujar Mulyanah, Rabu (5/8).

​
Ia menambahkan, keterbatasan ruang dan padatnya aktivitas di rumah sakit sebagai tempat berkumpulnya berbagai jenis penyakit menuntut adanya kendali kunjungan yang ketat untuk mencegah penularan penyakit.
​
​Dalam pelaksanaannya, setiap pengunjung diwajibkan membawa kartu identitas penunggu atau pembesuk yang diterbitkan resmi oleh pihak RSUD Luwuk. Bagi pengunjung yang menghilangkan kartu tersebut, manajemen rumah sakit akan mengenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​Guna meminimalkan risiko kesehatan, RSUD Luwuk juga memberikan imbauan khusus agar keluarga tidak membawa anak-anak saat bertandang ke rumah sakit.
​
“Ditakutkan ketika membawa rombongan keluarga menyebarkan sampah sembarangan dan juga untuk anak kecil tersebar penyakit akibat paparan dari rumah sakit. Untuk itu diberikan aturan ini demi ketertiban bersama,” tegas Mulyanah.
​
Manajemen RSUD Luwuk menegaskan bahwa pembatasan ini tidak bertujuannya untuk mengurangi dukungan moral keluarga kepada pasien. Sebaliknya, kebijakan ini murni dilakukan sebagai upaya menciptakan suasana pemulihan yang kondusif. Pihak rumah sakit berharap masyarakat dan keluarga pasien dapat memahami serta mematuhi aturan tersebut demi kelancaran pelayanan kesehatan bersama. (tr01)

Komentar