JAKARTA, Kementerian Keuangan menggelontorkan Rp4,55 miliar dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) Pajak untuk Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Dana tersebut disalurkan secara tunai ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten.
Penyaluran itu merupakan bagian dari rekomendasi KB DBH yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan pada Agustus 2026. Dana tersebut diarahkan antara lain untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN) daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Direktur Dana Transfer Umum Nomor ND-553/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Penyaluran mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026.
Secara nasional, rekomendasi penyaluran KB DBH 2026 mencapai Rp10,058 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp5,058 triliun dialokasikan untuk mendukung pemenuhan gaji ASN dan penguatan kapasitas fiskal daerah 3T.
Banggai Kepulauan menjadi salah satu penerima dengan alokasi KB DBH Pajak sampai dengan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.613.071.000 atau sekitar Rp2,61 miliar.
Dana tersebut terdiri atas alokasi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.191.283.000. Dari jumlah itu, PPh Pasal 21 mencapai Rp1.178.257.000, sedangkan PPh Pasal 25/29 sebesar Rp13.026.000.
Sementara itu, alokasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Banggai Kepulauan mencapai Rp1.421.788.000. Komponen tersebut meliputi PBB Migas sebesar Rp867.482.000, PBB Minerba Rp493.705.000, PBB Perhutanan Rp138.000, PBB Perkebunan Rp26.940.000, dan PBB sektor lainnya Rp33.523.000.
Banggai Laut memperoleh alokasi KB DBH Pajak sebesar Rp1.942.816.000 atau sekitar Rp1,94 miliar.
Alokasi tersebut terdiri atas PPh sebesar Rp867.580.000, dengan rincian PPh Pasal 21 Rp852.042.000 dan PPh Pasal 25/29 Rp15.538.000.
Adapun alokasi PBB mencapai Rp1.075.236.000. Dana itu bersumber dari PBB Migas sebesar Rp668.521.000, PBB Minerba Rp360.731.000, PBB Perkebunan Rp16.396.000, serta PBB sektor lainnya Rp29.588.000.
Direktur Dana Transfer Umum DJPK Sandy Firdaus mengatakan, penyaluran secara tunai ke kas daerah diharapkan mempercepat penyelesaian kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Langkah tersebut sekaligus memberikan dukungan fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai dan pembangunan, terutama di wilayah kepulauan.
Bagi Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, pencairan KB DBH dari PPh Pasal 21 serta PBB Migas dan Minerba menjadi tambahan ruang fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan daerah. Dana tersebut juga diharapkan membantu menjaga likuiditas APBD Tahun Anggaran 2026 dan memastikan pemenuhan hak gaji aparatur daerah.
Dengan total Rp4,55 miliar yang masuk ke dua RKUD, penyaluran KB DBH Pajak tidak sekadar menyelesaikan kewajiban transfer pemerintah pusat. Tambahan dana itu juga menjadi bantalan fiskal bagi dua daerah kepulauan dalam menjaga kelancaran belanja pemerintahan dan pelayanan publik. (*/ap)

Komentar