Kecelakaan Kerja Maut di Pelabuhan Tangkiang, Disnakertrans Banggai Tekankan Kewajiban K3 dan Perlindungan Ketenagakerjaan

triLO.id -

Kabar duka kembali menghampiri dunia kerja di Kabupaten Banggai. Seorang operator kendaraan forklift dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kecelakaan kerja maut yang terjadi di kawasan Pelabuhan Tangkiang, Kecamatan Kintom, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan foto yang diterima redaksi, korban tergeletak di tanah dengan tali pengangkat batang besi berukuran besar. Di samping kendaraan forklift yang dikemudikan korban, tampak terhimpit kendaraan Reach Stacker atau Straddle Carrier merek Konecranes dengan lengan boom hidrolik panjang menjulur ke arah forklift.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun otoritas pelabuhan mengenai kronologi pasti insiden yang merenggut nyawa tersebut.

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Andi Arifin, menegaskan pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta pemenuhan hak jaminan sosial bagi para pekerja.

Andi menjelaskan, pengawasan penerapan K3 secara formal berada di bawah ranah Pengawas Ketenagakerjaan UPT Posnaker Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah. Kendati demikian, pihak Disnakertrans terus mengingatkan seluruh perusahaan agar patuh terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Sesuai undang-undang, setiap pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ada program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Andi Arifin.

Ia menegaskan, tanggung jawab pendaftaran dan perlindungan pekerja sepenuhnya berada di tangan pemberi kerja, baik perusahaan, yayasan, maupun badan hukum lainnya. Langkah ini sangat krusial guna memastikan tenaga kerja terlindungi dari risiko kerja.

“Jikalau terjadi hal yang tidak diinginkan seperti fatality atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan berupa uang duka dan komponen lainnya. Untuk kecelakaan kerja fatal bagi peserta aktif, nilainya bisa mencapai Rp170 juta lebih. Ini penting agar keluarga yang ditinggalkan, terlebih jika korban adalah tulang punggung keluarga, tidak jatuh ke dalam kemiskinan baru,” jelasnya.

Disnakertrans Kabupaten Banggai menegaskan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kejaksaan Negeri Banggai selaku koordinator kepatuhan jaminan sosial. Langkah ini dilakukan untuk mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak patuh.

Andi mengingatkan, perusahaan yang melakukan manipulasi data atau pendaftaran kepesertaan yang tidak sesuai dengan jumlah riil tenaga kerja dapat dikenakan sanksi tegas.

“Jika ditemukan anomali perbedaan pendaftaran, misalnya di BPJS Kesehatan terdaftar 47 orang tetapi di BPJS Ketenagakerjaan hanya 20 orang, padahal total pekerja ada 47 orang, itu jelas melanggar aturan. Sanksinya tegas dan bisa mengarah pada sanksi pidana,” tegas Andi. (ap/mm)

Komentar