Bupati Banggai Amirudin melontarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mengutamakan tenaga kerja lokal. Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan akan memanggil dan melayangkan surat teguran kepada korporasi yang terbukti mengabaikan kewajiban tersebut.
Sikap tegas itu muncul setelah adanya laporan mengenai ketimpangan penyerapan tenaga kerja lokal serta lemahnya koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.
Menurut Amirudin, Kabupaten Banggai telah memiliki payung hukum yang secara tegas mewajibkan setiap investor memprioritaskan tenaga kerja daerah sebelum merekrut pekerja dari luar wilayah.
“Yang jelas kita punya Perda mengatakan bahwa setiap perusahaan yang masuk ke daerah mengutamakan tenaga kerja lokal. Kecuali tenaga kerja lokal yang dibutuhkan itu tidak ada, baru mereka boleh mengambil dari luar. Itu berlaku untuk sektor nikel maupun industri migas (oil and gas),” ujar Amirudin, Rabu (10/6/2026).
Ia mengakui, persoalan ketenagakerjaan selama ini kerap diwarnai ketidaksinkronan data dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Perbedaan data antara Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, Dinas Tenaga Kerja kabupaten, hingga kementerian terkait, menurutnya, masih sering terjadi.
Bahkan, saat melakukan pemantauan langsung ke lapangan, Amirudin menemukan belum optimalnya sinergi dalam pengawasan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pendataan sebaran tenaga kerja.
“Beberapa kali saya sempat turun ke lapangan, memang terjadi perbedaan itu. Termasuk tidak adanya sinergitas terkait perlindungan K3 serta tidak terkoneksinya data sebaran tenaga kerja,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, sering menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Pemerintah daerah kerap menjadi sasaran kritik ketika terjadi kecelakaan kerja atau persoalan ketenagakerjaan lainnya, padahal kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkab Banggai membuka ruang pelaporan bagi masyarakat maupun pihak terkait yang menemukan perusahaan tidak mematuhi aturan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kalau ada laporan, kasih ke kita supaya kita panggil melalui Disnaker. Kita akan memberikan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.
Amirudin memastikan pemerintah daerah akan mengedepankan penyelesaian persoalan di tingkat kabupaten sebelum meneruskannya ke pemerintah provinsi apabila diperlukan.
“Kalau bisa diselesaikan di sini (kabupaten), pasti kita selesaikan. Terkecuali yang memang tidak bisa di sini, baru kita dorong dan limpahkan ke tingkat provinsi,” pungkasnya. (Ap)

Komentar