Keheningan subuh di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, mendadak berubah menjadi kegemparan. Ustadz Yakub Mahanggi, pengurus Masjid Al Hidayah, menemukan sosok bayi laki-laki yang baru lahir tergeletak di kolong mimbar, Jumat (10/4/2026).
Penemuan yang terjadi sekitar pukul 04.35 Wita ini berawal dari suara tangisan yang semula dikira suara anak kucing yang sering bermain di area tersebut. Namun, setelah dicek, ditemukan bayi tanpa busana dengan kondisi tali pusar masih menempel dan tubuh yang mulai membiru.
“Awalnya saya kira itu suara anak kucing, tapi lama-kelamaan suaranya berubah menjadi tangisan bayi yang jelas,” ujar Ustadz Yakub kepada triLO, Jumat malam.
Dalam suasana panik, Yakub bersama empat orang jemaah yang hadir segera memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan pertama.
“Istri saya langsung membersihkan bayi itu dan memakaikan pakaian serta perlengkapan bayi milik cucu saya yang masih tersisa. Sekitar pukul 06.00 Wita, saya menghubungi Kepala Desa Boyou,” tambahnya.
Tak berselang lama, Bidan Icha dari Pustu Boyou yang kebetulan sedang berolahraga pagi tiba di lokasi untuk memberikan penanganan medis. Bayi tersebut kemudian dievakuasi ke Pustu dengan disaksikan oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Ustadz Yakub menduga pelaku pembuangan bayi merupakan orang yang mengetahui kondisi masjid. Pasalnya, pintu masjid Al Hidayah memang tidak pernah dikunci guna memfasilitasi musafir yang ingin beribadah atau beristirahat, mengingat Desa Boyou berada di jalur transit.
Selain bayi, di lokasi kejadian juga ditemukan barang bukti berupa penutup dot, tisu, serta sebuah jaket berwarna hijau muda yang bercak darah di samping bayi tersebut.
Pihak kepolisian dari Tim Inafis Polres Banggai telah turun ke lokasi sebelum waktu salat Jumat untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hingga Jumat malam, kondisi bayi dilaporkan dalam keadaan sehat. Menariknya, peristiwa ini memicu simpati luas dari masyarakat. Tercatat sudah ada sedikitnya lima pasangan suami istri yang mengajukan permohonan untuk mengadopsi bayi malang tersebut. Namun, proses hukum dan prosedur adopsi kini sepenuhnya berada di bawah penanganan pihak berwenang. (Tim)

Komentar