Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai akhirnya bertindak keras terhadap dua subkontraktor di lingkup PT Panca Amara Utama (PAU)/PT ESSA. PT Tiga Pilar Sukses Persada dan PT Berca Buana Sakti resmi dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis setelah terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.
Langkah tegas itu tertuang dalam surat nomor 500.15.10/107/Bid.Penta dan nomor 500.15.10/106/Bid.Penta tertanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani Plt Kepala Disnakertrans Banggai, Welly Ismail SH MSi. Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Dari hasil pemantauan lapangan, kedua perusahaan yang beroperasi di Desa Uso, Kecamatan Batui itu kedapatan melakukan pelanggaran serius. Mereka tidak melaporkan lowongan pekerjaan kepada Disnakertrans Banggai dan mengabaikan prosedur Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).
Pelanggaran AKAD itu meliputi tidak adanya pendaftaran tenaga kerja, tidak melapor di daerah asal maupun tujuan, hingga mengabaikan hak-hak normatif pekerja lintas daerah.
“Paling lambat satu bulan sejak surat peringatan diterima, perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan dan melaksanakan prosedur AKAD,” tegas Welly Ismail dalam surat resmi tersebut.
Disnakertrans memperingatkan, apabila dalam waktu satu bulan kedua perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi lebih berat berupa penghentian sementara kegiatan atau skorsing.
Tak hanya menyasar subkontraktor, Disnakertrans Banggai juga melayangkan surat resmi kepada Direktur PT Panca Amara Utama selaku perusahaan induk.
Dalam surat nomor 500.15.10/108/Bid.Penta itu, Disnakertrans mengungkap dugaan praktik penyerahan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya penggunaan tenaga kerja lepas atau sistem borongan tanpa perjanjian kerja yang jelas dan tanpa perlindungan jaminan sosial.
Padahal, mekanisme yang semestinya digunakan adalah sistem alih daya resmi atau outsourcing sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Disnakertrans meminta manajemen PT PAU segera menertibkan seluruh subkontraktor di bawah koordinasinya dan menyampaikan laporan tindak lanjut secara tertulis paling lambat 14 hari kerja.
Surat penindakan tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Dirjen Binwasnaker dan K3, Bupati Banggai, Ketua DPRD Banggai, hingga Kepala Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah. (Tim)

Komentar