Kilo Lima Butuh Perda Retribusi

PAD Wisata Menanti Kepastian

triLO.id -

Buruknya kondisi fasilitas di objek wisata Pantai Kilo Lima, Kota Luwuk, memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Banggai segera membenahi sarana pendukung sekaligus menyiapkan regulasi retribusi wisata. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kenyamanan pengunjung sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama ini Pantai Kilo Lima menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat karena lokasinya strategis di jalur poros Kota Luwuk dan memiliki kawasan pantai yang relatif bersih. Namun, daya tarik tersebut belum diimbangi dengan ketersediaan fasilitas yang layak.

Pengunjung masih mengeluhkan area parkir yang belum tertata, minimnya penerangan, terbatasnya toilet umum, hingga kurangnya tempat sampah. Kondisi itu dinilai berpotensi menurunkan kualitas pelayanan wisata apabila terus dibiarkan.

“Kalau fasilitasnya diperbaiki tentu pengunjung akan semakin nyaman. Jika memang untuk peningkatan infrastruktur objek wisata Kilometer Lima, sudah sewajarnya diterapkan retribusi,” ujar salah seorang pengunjung, Asih, Kamis (23/7/2026).

Hingga kini kawasan wisata Pantai Kilo Lima belum menerapkan retribusi masuk. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut sudah saatnya dipertimbangkan sebagai sumber pembiayaan pemeliharaan dan pengembangan kawasan wisata, sekaligus memperkuat kontribusi terhadap PAD.

Penerapan retribusi jasa wisata dimungkinkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan hasilnya dikembalikan untuk peningkatan kualitas destinasi.

Terpisah, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tompotika Luwuk, Suwardi Zakaria, S.E., M.Si., menegaskan penerapan retribusi tidak dapat dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat.

“Perda tanpa kajian akademik tidak bisa disahkan oleh provinsi. Jadi harus melalui kajian akademik terlebih dahulu, kemudian dibahas bersama DPRD sebelum diajukan ke provinsi,” katanya.

Menurut Suwardi, penyusunan peraturan daerah mengenai retribusi harus diawali dengan naskah akademik agar memiliki dasar ilmiah dan yuridis yang kuat. Ia mengaku pernah terlibat dalam penyusunan kajian pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan, termasuk sektor pariwisata, hotel, dan restoran.

Ia menilai potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut masih sangat besar, tetapi belum tergarap secara maksimal.

“Dari 16 item lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, baru empat yang benar-benar dipungut. Padahal potensinya masih sangat besar dan bisa meningkatkan PAD,” ujarnya.

Suwardi mengingatkan, kajian akademik menjadi fondasi penting agar kebijakan retribusi tidak menimbulkan persoalan hukum maupun penolakan masyarakat di kemudian hari.

“Kajian akademik itu penting supaya tidak ada benturan dengan masyarakat di kemudian hari. Jangan sampai salah jalan karena tidak ada kompasnya,” pungkasnya. (Red)

Komentar