Pemerintah Kabupaten Banggai memastikan belum akan memberlakukan retribusi di kawasan wisata Pantai Kilo Lima, Luwuk. Penarikan retribusi masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Sekretaris Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, menegaskan seluruh bentuk pungutan yang dilakukan pemerintah daerah harus memiliki landasan hukum yang jelas. Selama Perda belum disahkan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari masyarakat maupun pelaku usaha di kawasan tersebut.
*”Yang jelas semua pungutan itu harus ada dasarnya. Kilo Lima itu kan belum ada Perda-nya. Kalau tidak ada dasarnya, tidak bisa kita pungut,”* ujar Ramli Tongko kepada **triLO**, Jumat (24/7/2026).
Menurut Ramli, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang di dalamnya memuat objek retribusi kawasan Pantai Kilo Lima saat ini masih berproses. Tahapannya meliputi sosialisasi di tingkat kecamatan, harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dilanjutkan Pembicaraan Tingkat I di DPRD, hingga pembahasan bersama panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Setelah regulasi tersebut resmi diundangkan, Pemkab Banggai akan mulai menerapkan penarikan retribusi, termasuk menyiapkan skema pengelolaan dan pemanfaatan aset pemerintah yang berada di kawasan Pantai Kilo Lima.
*”Kalau sudah melalui berbagai tahapan sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya dan telah disahkan, baru bisa kita jalan. Terutama untuk beberapa bangunan di sana yang rencananya akan dikontrakkan. Intinya kita tinggal menunggu dasarnya saja,”* katanya.
Pemkab Banggai memastikan seluruh kebijakan pemungutan retribusi akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan kawasan wisata Pantai Kilo Lima secara lebih optimal. (Tim)

Komentar