Kejar PKB, Bapenda Libatkan Desa

Insentif Besar, Tunggakan Dibidik

triLO.id -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai bergerak cepat mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyusul diberlakukannya program insentif pajak oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah awal dilakukan dengan menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa guna memperkuat sosialisasi sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan program tersebut.

Program insentif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026. Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sulteng menghapus sanksi administratif atau denda PKB hingga 100 persen bagi seluruh kendaraan, kecuali kendaraan baru.

Pemerintah provinsi juga memberikan keringanan berupa pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025. Sementara itu, pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Sulawesi Tengah memperoleh insentif ganda, yakni pembebasan denda 100 persen dan potongan pokok PKB sebesar 50 persen.

Tak hanya itu, wajib pajak yang membayar kewajibannya tepat waktu juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah umrah sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Banggai, Drs. Irpan Poma, M.E., melalui Kepala Bidang Pendapatan Kartika Handayani, S.S.T.P., M.Si., mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah koordinatif dengan melibatkan seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat desa.

“Insyaallah kami akan menyurati para pimpinan OPD sebagaimana tercantum dalam surat Gubernur, termasuk camat, lurah, dan kepala desa di wilayah masing-masing. Berdasarkan data yang kami miliki, tunggakan PKB terbesar justru berada di wilayah kecamatan dan pedesaan,” ujar Kartika saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Menurut dia, keberhasilan optimalisasi penerimaan PKB tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah provinsi maupun Bapenda, melainkan membutuhkan dukungan aktif seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa.

Kartika menjelaskan, setiap pembayaran PKB akan langsung masuk ke kas daerah secara real time setelah pembagian sesuai ketentuan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Banggai.

Karena itu, Bapenda berharap camat, lurah, dan kepala desa dapat meneruskan sosialisasi kepada masyarakat agar momentum pemberian insentif ini dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Kami berharap para camat dapat menindaklanjuti dengan mengimbau masyarakat maupun aparat desa. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak agar optimalisasi penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat tercapai,” kata Kartika. (ap)

Komentar