Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Banggai masih memprihatinkan. Sepanjang Semester I 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai menangani 83 perkara, dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, dan perzinaan menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi.
Selain itu, penyidik juga menangani perkara pencabulan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“KDRT, penganiayaan, dan perzinaan merupakan kasus yang paling mendominasi,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, Kamis (30/7/2026).
Fendik mengungkapkan, sebagian besar korban dalam perkara yang ditangani merupakan anak di bawah umur, sedangkan mayoritas pelaku adalah laki-laki.
Menurutnya, hasil penanganan kasus menunjukkan motif pelaku umumnya dipicu hawa nafsu, rendahnya pemahaman pendidikan, serta faktor lingkungan. Dari sisi ekonomi, sebagian besar pelaku berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Dalam setiap penanganan perkara, Unit PPA Polresta Banggai bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Banggai untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban.
Pendampingan dilakukan sejak tahap pemeriksaan awal, pengambilan keterangan, hingga pelaksanaan visum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Di samping penegakan hukum, kepolisian juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi di lingkungan sekolah, edukasi kepada masyarakat, serta kampanye melalui media sosial guna meningkatkan kesadaran terhadap bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Polresta Banggai juga mengajak masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing agar potensi terjadinya tindak pidana dapat dicegah sejak dini.
Fendik menegaskan, peran keluarga menjadi benteng utama dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Orang tua harus lebih aktif mengawasi anak, membatasi jam bermain, mengetahui pergaulan mereka, serta memantau penggunaan media sosial agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” tegasnya. (*)

Komentar