Akali e-Kinerja, TPP ASN Dipotong

Wacana Efisiensi Mengemuka

triLO.id -

Wacana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 hingga 20 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Banggai pada Tahun Anggaran 2027 mulai mengemuka. Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan, keputusan tersebut masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah, namun di saat yang sama mengingatkan ASN agar tidak mencoba mengakali sistem e-Kinerja karena berujung pada sanksi pemotongan TPP.

Sekretaris Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, mengatakan pemerintah daerah tetap menempatkan kesejahteraan aparatur sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan TPP tahun depan. Pemkab, kata dia, masih berharap adanya ruang diskresi dari pemerintah pusat sehingga pembatasan alokasi TPP sebesar 30 persen tidak diberlakukan.

“Mudah-mudahan diskresinya terealisasi sehingga pembatasan 30 persen itu belum diterapkan. Kan begitu janjinya. Kita juga mesti mempertimbangkan kepentingan aparatur supaya semangat bekerja,” ujar Ramli kepada triLO, Jumat (24/7/2026).

Menurut dia, alokasi TPP Tahun Anggaran 2027 diupayakan tetap berada pada kisaran tahun ini. Meski peluang kenaikan belum terbuka, pemerintah daerah akan berusaha menghindari pengurangan sepanjang kondisi fiskal masih memungkinkan.

“Untuk kenaikan memang belum ada. Tapi untuk pengurangan kita menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Kalau kemampuan keuangan daerah ke depan masih memungkinkan, ya tetap kita pertimbangkan porsi TPP itu,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Damri Dajanun, menjelaskan bahwa penyesuaian TPP tidak dapat dilepaskan dari kondisi keuangan daerah yang turut terdampak berkurangnya Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat. Karena itu, efisiensi belanja menjadi salah satu langkah yang harus ditempuh pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan tahun depan ada perbaikan atau penambahan atas TKDD tahun 2027. Semoga kita tetap optimistis dan penuh semangat menyongsong hari esok dalam kerangka membangun Banggai tercinta,” ujar Damri.

Selain membahas wacana penyesuaian TPP, Ramli juga mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan penggunaan aplikasi e-Kinerja. Ia menegaskan, setiap pegawai yang terbukti memanipulasi presensi atau mengakali sistem absensi elektronik akan dikenai sanksi administratif berupa pemotongan TPP.

“Sanksinya jelas pemotongan TPP karena mereka mencoba mengakali absen. Tapi penerapannya tidak sekaligus, ada skema bertahap dua hingga tiga bulan sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati,” tegasnya.

Ramli mengungkapkan, proses penegakan disiplin saat ini telah berjalan melalui rekapitulasi dari masing-masing perangkat daerah. Data ASN yang melakukan pelanggaran beserta kategori sanksinya telah dihimpun untuk menjadi dasar penjatuhan hukuman.

Besaran pemotongan TPP disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berkisar antara 20 hingga 30 persen.

“Semua ada kategorinya. Pemotongan ini langsung berdampak pada TPP masing-masing pegawai yang melanggar,” pungkas Ramli. (*/Ap)

Komentar