Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai melancarkan kritik keras terhadap Pertamina dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan LPG yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Banggai, Rabu (6/5/2026). Forum itu berubah panas setelah berbagai dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram dibongkar terang-terangan.
Mulai dari harga yang melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), kelangkaan stok, distribusi tertutup, hingga dugaan pangkalan fiktif atau “siluman”, semuanya mencuat dan memantik sorotan tajam.
Checker LPG Wilayah IV Pertamina Patra Niaga, Moh. Fahri Fazal, menyatakan pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap sistem distribusi yang selama ini menuai keluhan masyarakat.
“Kami akan merancang dan merapikan setiap pangkalan dalam hal pendistribusian,” ujarnya.
Namun, jawaban itu dinilai belum cukup. Ketua BPSK Banggai, Cian Lim, menegaskan penjelasan Pertamina masih terlalu normatif dan belum menyentuh inti persoalan yang setiap hari dirasakan masyarakat kecil.
“Penjelasan yang disampaikan lebih kepada mekanisme, belum menyentuh substansi persoalan,” tegas Cian Lim yang juga Penjabat Kabid Perlindungan Konsumen, Standarisasi, dan Tertib Ukur Disdagrin Banggai.
Ia membeberkan dugaan harga tebus LPG melon yang mencapai Rp30 ribu hingga Rp32 ribu per tabung di pangkalan, jauh di atas ketentuan resmi. Bahkan, BPSK juga menemukan indikasi distribusi yang lebih dominan ke pengecer ketimbang rumah tangga sasaran.
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan pungutan puluhan juta rupiah bagi calon pemilik pangkalan baru, serta indikasi keberadaan pangkalan “siluman” yang diduga bermain di balik kelangkaan dan lonjakan harga.
Kepala Bagian SDA Setkab Banggai, Ir. Sunarto Lasitata, ikut angkat suara keras. Ia menyebut harga LPG di atas HET sudah menjadi “isu berjamaah” yang terjadi hampir di seluruh pangkalan.
“Tetap akan dilakukan penindakan agar semua bisa tunduk pada harga HET,” tegas Sunarto.
Ia juga memperingatkan agar pembukaan pangkalan baru wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak terjadi penumpukan distribusi pada wilayah tertentu.
Situasi semakin disorot karena pimpinan PT Mita Guna Nusa justru tidak hadir dan hanya mengutus staf administrasi. BPSK menilai hal itu sebagai bentuk lemahnya keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang sudah lama meresahkan masyarakat.
“Banyak persoalan teknis yang butuh klarifikasi langsung, tapi tidak bisa dijawab menyeluruh. Kami harap Disdagrin dan Pertamina segera melakukan evaluasi,” tambah Cian Lim.
Di sisi lain, perwakilan PT Mitra Gas Sejati Luwuk, Ramlan Tengga, membantah keras tudingan permainan harga di pangkalan bawah naungannya.
“Kami memiliki bukti transaksi sesuai harga HET yakni Rp19 ribu, dan kami tetap pada ketentuan yang ditetapkan,” klaim Ramlan.
Menutup rakor, BPSK mendesak Pertamina dan pemerintah daerah agar tidak lagi memberi toleransi kepada agen maupun pangkalan nakal. Jika terbukti melanggar, izin harus dicabut tanpa kompromi. Masyarakat pun diminta berani melapor dengan bukti konkret agar praktik curang ini benar-benar dibongkar hingga ke akarnya. (El/AP)

Komentar