Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas dengan memboikot proses rekrutmen tenaga kerja yang digelar PT Tiga Pilar Sukses Persada (TPSP). Perusahaan tersebut dinilai menjalankan seleksi di luar mekanisme resmi yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Plt Kepala Disnakertrans Banggai, Welly Ismail, menyatakan penolakan itu saat menghadiri undangan tes rekrutmen posisi Welder SMAW di Site PT PAU, Kamis (7/5/2026). PT TPSP diketahui merupakan subkontraktor dari PT PAU.
Namun setibanya di lokasi, pihak dinas menemukan adanya tahapan seleksi yang tidak melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya, sehingga Disnakertrans memilih menarik diri dan tidak bersedia terlibat.
“Kami menyatakan tidak bersedia terlibat dalam proses seleksi ini. Sejak awal tahapan pelaksanaan, kami menilai ada prosedur yang disalahi,” tegas Welly Ismail saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.
Ia menegaskan, seluruh proses perekrutan tenaga kerja wajib dikoordinasikan secara terbuka dengan Disnakertrans agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan administrasi ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan.
Welly juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum serius jika perusahaan tetap memaksakan rekrutmen tanpa melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tenaga kerja yang direkrut tanpa melalui prosedur resmi tidak akan dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja. Konsekuensinya, status pekerja tersebut berpotensi menjadi PKWTT atau pekerja tetap secara otomatis sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, langkah boikot ini bukan sekadar penolakan administratif, tetapi bentuk pengawasan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan dan tidak merugikan tenaga kerja lokal.
Disnakertrans berharap seluruh kontraktor maupun subkontraktor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai menjunjung tinggi transparansi, serta memberikan kesempatan kerja yang adil melalui jalur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tiga Pilar Sukses Persada belum memberikan keterangan resmi terkait teguran keras dari otoritas ketenagakerjaan tersebut. (*/AP)

Komentar