Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai bergerak cepat merespons dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan di lingkup PT ESSA PT Panca Amara Utama (PAU). Pekan depan, evaluasi menyeluruh dijadwalkan dilakukan terhadap perusahaan tersebut beserta seluruh perusahaan subkontraktor di bawahnya.
Langkah ini dipicu oleh informasi mengenai aktivitas perusahaan alih daya di bawah naungan PT Berkah Buana Sakti (BBS) yang diduga merekrut tenaga kerja dari luar daerah tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, muncul dugaan adanya penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang belum berbadan hukum, namun tetap menjalankan aktivitas outsourcing.
Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Banggai, Welly Ismail, menegaskan setiap perusahaan pemberi kerja wajib melaporkan aktivitas ketenagakerjaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menurutnya, meskipun aturan baru memberi ruang terhadap aktivitas lama, namun untuk rencana kerja ke depan, kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi dan tidak bisa diabaikan.
“Kami berterima kasih atas informasi dari media. Sebelumnya kami juga sudah mendapatkan informasi tersebut dan langsung melakukan klarifikasi ke pihak PT PAU. Saat ini pihak PAU meminta waktu untuk melakukan evaluasi internal,” ujar Welly kepada triLO, Selasa (12/5).
Ia menegaskan, Disnakertrans tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Pemeriksaan total akan dilakukan untuk memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan.
“Tindakan kami jelas, minggu depan evaluasi menyeluruh terhadap PT PAU beserta seluruh anak-cucunya atau subkontraktor. Jika tetap membandel, kami akan melapor ke Pak Bupati dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi serta pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya.
Welly merujuk pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, khususnya Bab IV Pasal 8 mengenai sanksi administratif. Ia juga mengingatkan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, aturan tersebut secara tegas menyebut perusahaan outsourcing wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha resmi dari pemerintah pusat.
“Dalam Pasal 66 Ayat 4 UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memiliki perizinan berusaha. Jika kami dapati ada pekerja luar daerah yang masuk secara non-prosedural, kami akan meminta perusahaan mengembalikan mereka ke daerah asal,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Disnakertrans mengingatkan seluruh investor yang beroperasi di Kabupaten Banggai agar mengedepankan keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Menurut Welly, Banggai tetap terbuka bagi investasi, namun setiap perusahaan wajib menghormati aturan dan menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah.
“Banggai sangat ramah terhadap investasi, tetapi kami meminta perusahaan terbuka. Jika ada hambatan, bicarakan dengan kami. Marilah bekerja dan berinvestasi dengan tetap taat pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” pungkasnya.
Terpisah, External Relation PT PAU, Rahmat Afandi, saat dikonfirmasi menyatakan pihak perusahaan masih melakukan evaluasi internal terkait persoalan tersebut.
Ia mengaku masih melakukan pengecekan karena terdapat sejumlah vendor yang berada di bawah koordinasi perusahaan.
“Kaitan ini saya coba cek lagi, karena ada beberapa vendor di bawah kami. Saya belum mengetahui secara mendalam seperti apa pokok permasalahannya,” ujar Afandi melalui pesan WhatsApp. (Tim)

Komentar