Grebek Kos di Keleke, Polisi Amankan 173 Botol Miras

triLO.id -

Polsek Luwuk, Polres Banggai berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal yang berkedok kamar kos di Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk, Kamis (23/7/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 173 botol miras berbagai merek ternama.

​Operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, S.H., bersama personel Unit Patroli. Langkah tegas ini diambil setelah kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi miras tanpa izin di lingkungan pemukiman tersebut.

​Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar mengungkapkan, pengungkapan berawal dari informasi warga mengenai adanya seorang penghuni kos perempuan berinisial MA (28) yang diduga kuat menyediakan sekaligus menjual miras secara terselubung.

​”Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota langsung bergerak melakukan pemeriksaan ke lokasi (TKP). Hasilnya, kami menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan rapi di dalam kamar kos pelaku,” ujar AKP Asdar.

​Berdasarkan hasil pendataan barang bukti di lapangan, total ada 173 botol miras impor maupun lokal yang diamankan. Rinciannya meliputi merek Soju, Chivas, Batavia, Red Label, Captain Morgan, Black Label, Cap Orang Tua (Api/Atlas), Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Smirnoff, Kawa-Kawa, Vibe, Glenfiddich, hingga Singleton.

​Dari hasil pemeriksaan awal, MA tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Luwuk.

​Atas kejadian ini, AKP Asdar menegaskan agar masyarakat tidak nekat menjual minuman beralkohol secara ilegal. Ia juga meminta peran aktif warga dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungannya masing-masing.

​”Kami mengimbau warga untuk tidak menjual miras tanpa izin. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera laporkan ke pihak berwajib melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya. (*)

Komentar